Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai menjadi kemunduran dalam tata kelola kelembagaan keuangan negara.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan, PNM seharusnya tetap berada dalam ekosistem holding investasi pemerintah seperti Danantara, sementara Kemenkeu sebaiknya tetap fokus pada peran utamanya sebagai otoritas fiskal.
“PNM sebaiknya tetap di bawah Danantara. Kemenkeu lebih fokus pada kebijakan fiskal. Kalau PNM ditarik ke bawah kementerian teknis, ini langkah mundur,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: Selain WFH Sehari Seminggu, Ini Kebijakan yang Perlu Disiapkan Demi Penghematan BBM
Ia menilai, langkah tersebut berpotensi mengembalikan pola lama, yakni ketika badan usaha berada langsung di bawah kementerian, sebelum pembentukan Kementerian BUMN yang bertujuan memisahkan fungsi regulator dan operator bisnis.
Wijayanto juga mempertanyakan asumsi bahwa pengelolaan PNM di bawah Kemenkeu akan otomatis lebih bersih dari praktik penyimpangan. Ia menilai, hal tersebut belum tentu terbukti di lapangan.
“Apakah akan lebih bersih di bawah Kemenkeu? Belum tentu. Buktinya, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sebagai dua direktorat jenderal utama di Kemenkeu masih diwarnai praktik korupsi yang masif,” tegasnya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan jika pemerintah ingin memperkuat peran PNM, maka konsolidasi lembaga pembiayaan ultra mikro dapat dilakukan dengan menarik entitas sejenis yang saat ini berada di bawah bank-bank Himbara.
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut bisa ditempatkan langsung di bawah Indonesia Financial Group (IFG), ketimbang tetap berada di bawah bank seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau bahkan dipindahkan ke Kemenkeu.
“Kalau pun PNM akan di-empower, bisa dikonsolidasikan di bawah IFG, bukan lagi di bawah bank Himbara atau Kemenkeu,” jelasnya.
Baca Juga: Purbaya Mengaku Sudah Dapat Persetujuan Bos Danantara untuk Ambil Alih PNM
Dengan demikian, ia menilai penguatan kelembagaan pembiayaan UMKM tetap dapat dilakukan tanpa harus mengaburkan batas antara fungsi kebijakan fiskal dan operasional bisnis negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













