kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Upaya Awasi Dana Kampanye, KPU: Semua Parpol Nasional Telah Buat RKDK


Minggu, 17 September 2023 / 18:57 WIB
Upaya Awasi Dana Kampanye, KPU: Semua Parpol Nasional Telah Buat RKDK
ILUSTRASI. Komisioner KPU: Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri), August Mellaz (kedua kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua kanan), dan Yulianto Sudrajat (kanan)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang Pemilu serentak tahun depan, setiap partai politik (parpol) wajib untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dalam mekanisme pembuatan RKDK parpol menyampaikan surat permohonan pembukaan RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada perbankan.

Adapun pembuatan RKDK ialah sebagai bentuk transparansi kepada publik soal besaran dan penggunaan dari dana kampanye di parpol.

Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan, saat ini semua parpol nasional sudah membuat RKDK.

Adapun soal pengawasan dana kampanye dilakukan bersama perbankan dan juga lembaga yang memiliki otoritas keuangan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Diprediksi Menguntungkan Sejumlah Sektor, Intip Rekomendasi Saham Berikut

"Semua parpol nasional sudah membuat RKDK. RKDK dipantau oleh lembaga yang memiliki kewenangan dapat memantau transaksi keuangan untuk memastikan terwujudnya clean elections," kata Idham dihubungi Kontan.co.id, Minggu (17/9).

Selain dengan lembaga yang memiliki otoritas dalam mengawasi transaksi keuangan, KPU juga membuka ruang bagi masyarakat dan pemantau terakreditasi dapat menyampaikan tanggapan masyarakat terkait laporan dan kampanye.  

Idham mengatakan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 dimana masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye.

"Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan/atau melalui laman resmi KPU yang didalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu," jelasnya.

Baca Juga: Survei: 62,64% Responden Sebut Debat Terbuka Pengaruhi Pilihan Mereka di Pemilu 2024

Sedangkan mengenai dana hibah parpol, Ia menjelaskan bukan termasuk dana kampanye yang harus dilaporkan dalam bentuk LADK (laporan awal dana kampanye), LPSDK (laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye), dan LPPDK (laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye).

"Dana hibah parpol adalah dana yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk kepentingan pendidikan pemilih, perkaderan, dan dukungan sekretariat parpol," ujarnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, kebutuhan pembiayaan kontestasi politik diakui memang besar.

Namun Ia menegaskan bahwa, semua harus mematuhi batasan sumbangan yang di perbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Ada indikasi penggunaan nomine untuk mengalirkan dana kampanye, dan tentunya perlu dihindari masuknya dana yang berasal dari sumber illegal untuk dipergunakan bagi kepentingan kontestasi politik ini," jelas Ivan.

Ia menambahkan, monetisasi suara juga harus di hindari, sehingga masyarakat diharapkan memilih berdasarkan keyakinan terhadap visi dan misi para calon, bukan karena kekuatan uang.

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPU mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, Jumat  (15/9).

Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju, Zulhas: SBY Sudah Hadir di Kediaman Prabowo

Dengan demikian PPATK sendiri siap mendukung dan membantu menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Ivan menuturkan, ada fakta bahwa terjadinya lonjakan transaksi keuangan yang besar saat kontestasi politik. PPATK sendiri kata Ivan melihat tida seluruh aturan mengenai pendanaan kampanye bisa dipatuhi.

"Contohnya mengenai jumlah perorangan, jumlah korporasi yang bisa menyumbang. Kemudian concern PPATK selanjutnya ialah bagaimana agar uang hasil kejahatan tidak lari untuk pembiayaan Pemilu atau kontestasi politik," kata Ivan dikutip dari Kanal YouTube KPU.

Menurutnya, PPATK serius bekerjasama dengan seluruh stakeholder untuk menjaga agar kontestasi politik tahun depan benar-benar adua gagasan bukan  adu kekuatan uang. Apalagi kekuatan uang yang berasal dari hasil tindak pidana.

"Kami siap terima data dari bapak (KPU) untuk kemudian kami kroscek dan kami serahkan kembali sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×