kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

KPU: Baru 9 Partai Politik yang Buka Rekening Khusus Dana Kampanye


Sabtu, 27 Mei 2023 / 15:59 WIB
KPU: Baru 9 Partai Politik yang Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
ILUSTRASI. KPU mencatat baru terdapat sembilan dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat baru terdapat sembilan dari 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Anggota KPU Idham Holik meminta partai-partai politik lainnya untuk segera membuka RKDK yang wajib dimiliki oleh setiap peserta pemilu.

"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye, tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi," kata Idham dalam acara uji publik di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Ini Pesan Jokowi Bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Akan Maju Sebagai Caleg

Idham mengatakan, partai politik wajib memiliki RKDK, bukan berarti KPU ikut campur dalam hal keuangan di internal masing-masing partai.

"Yang kami atur adalah dana kampanye Pemilu serentak 2024, bukan dana partai politik. Karena kalau dana partai politik, itu diatur melalui UU Partai Politik," ujar Idha.

Adapun sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Baca Juga: 18 Parpol Telah Daftarkan Caleg, KPU Akan Lakukan Verifikasi Administrasi

Untuk diketahui, partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dan kampanye.

Setiap uang sumbangan yang diterima partai politik mesti dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.

KPU pun akan memberikan akses terhadap laporan dana kampanye partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu serta aparat penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 9 Partai Politik yang Buka Rekening Khusus Dana Kampanye"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×