kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

PPATK Pelototi Lalu Lintas Dana Kampanye, Tutup Celah Pencucian Uang di Pemilu


Selasa, 27 Juni 2023 / 15:08 WIB
PPATK Pelototi Lalu Lintas Dana Kampanye, Tutup Celah Pencucian Uang di Pemilu
ILUSTRASI. PPATK akan memantau dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memantau dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemantauan ini dilakukan dengan menggandeng banyak pihak.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pengawasan dana kampanye Pemilu 2024 dilakukan untuk memastikan dana Pemilu berasal dari sumber yang legal.

Menurutnya, apabila dana kampanye ini berasal dari hasil kejahatan dan digunakan sebagai pencucian uang maka berpotensi terjadi manipulasi politik dan tidak adanya kesetaraan antara peserta Pemilu nantinya.

Untuk melakukan pengawasan PPATK telah melakukan Collaborative Analyst Team (CAT). Tujuannya agar PPATK bisa menganalisa potensi masuknya dana ilegal hasil kejahatan ke partai politik, calon anggota legislatif, pasangan presiden dan wakil presiden, serta pasangan calon kepala daerah dalam proses Pilkada Serentak di 2024 nanti.

Baca Juga: Tahun 2023, PPATK Sampaikan Empat LHA Terkait TPPO Senilai Rp 442 Miliar

"Ini adalah analisis dengan kolaborasi dari sektor pemerintah dengan pelapor dari jasa keuangan seperti asuransi, sekuritas, perusahaan aset kripto, dan perusahaan uang elektronik. jangan sampai saluran ini dimanfaatkan untuk dana Pemilu tak legal," tuturnya dalam Diskusi Media PPATK di Hotel Santika Bogor, Selasa (27/6).

Adapun pihak yang digandeng PPATK dalam pengawasan dana kampanye Pemilu ini antara lain Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU). MenurutnyaKPU akan menyerahkan data partai politik, data calon anggota legislatif, data calon pasangan di pemilihan presiden, dan pasangan calon di pemilihan kepala daerah. Semua data ini termasuk para keluarganya.

Data yang diberikan meliputi transaksi dana awal kampanye atau Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga hasil audit penggunaan dana kampanye.

Kedua, Aparat Penegak Hukum. Nantinya aparat penegak hukum akan ikut memantau dana kampanye para calon di pemilu dan dilihat apabila ada unsur pidananya.

Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kerjasama ini akan memantau dan melaporkan pidana-pidana Pemilu. 

Syahril menyebut dana-dana yang ilegal untuk masuk sebagai dana kampanye Pemilu antara lain dana dari pihak asing, dana hasil tindak pidana, dana dari BUMN dan dari pemerintah desa.

"Kalau ada laporan akan kami analisis bila terbukti akan masuk ke pidana," ujarnya.

Keempat, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk pengawasan terhadap penggunaan produk jasa keuangan, alat pembayaran digital dan aset kripto.

Kelima, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kerjasama ini untuk memantau arus uang lintas batas negara. Menurutnya, peran DJBC akan sangat penting agar menghindari adanya potensi orang yang membawa uang dalam jumlah besar dari luar negeri ke Indonesia. 

"Jadi nanti bukan hanya pidana pemilu tapi juga pidana lainnya seperti korupsi yang bisa terungkap," katanya.

Syahril mengatakan, kegiatan pengawasan dana kampanye Pemilu ini merupakan program Prioritas. Salah satu rencananya akan melakukan audit khusus dengan menggandeng LPP dan melakukan bimbingan teknis kepada pelapor yakni perusahaan jasa keuangan. 

Baca Juga: PPATK Mendalami Aliran Dana Kasus Korupsi BTS

Terkait laporan soal dana kampanye pemilu ke PPATK pada Februari 2023 lalu ada 21 laporan dan jumlahnya terus bertambah dan laporan ini harus diteliti dan belum pasti ilegal.

Menurutnya, laporan soal dana kampanye ini akan banyak masuk ke PPATK saat masa kampanye selesai atau masa tenang nanti.

Ia juga bilang sejauh ini dari analisa PPATK belum ada laporan soal parpol yang menerima dana ilegal.

Soal parpol yg disebut menerima dana hasil korupsi. Sejauh ini belum ada laporan dan saat ini dananya legal.

Syahril menyatakan, tantangan besar yang dihadapi PPATK atas pengawasan dana kampanye pemilu ini adalah soal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pasalnya, ada banyak transaksi yang justru dilakukan di luar RKDK.

"Makanya, CAT ini adalah pendekatan baru untuk pengawasan Pemilu. Misal ada dana dari luar negeri akan terlihat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×