kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Upah Tahun Depan Naik, Pengusaha Minta Basmi Pungli dan Tunda Kenaikan PPN 12%


Selasa, 12 November 2024 / 21:40 WIB
Upah Tahun Depan Naik, Pengusaha Minta Basmi Pungli dan Tunda Kenaikan PPN 12%
ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik --- Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu Perusahaan Industri, di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6). Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan menurut ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh Perusahaan diberikan paling lambat pada H-7 Hari Raya Idul Fitri dan untuk mengawal pembayaran THR Kemenaker akan membuka posko peduli Lebaran 2017 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc/17.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara cermat berbagai faktor dalam menetapkan besaran upah minimun untuk tahun depan. Sebab, dampak kenaikan upah harus diantisipasi oleh pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan, pemerintah harus menekan atau menghilangkan biaya-biaya yang tidak penting dan membenani pengusaha seiring kenaikan upah pekerja pada tahun depan. 

Baca Juga: Banyak PHK, Pemerintah Diminta Hati-Hati Putuskan Kenaikan Tarif PPN 12%

"Tugas pemerintah harus menghilangkan biaya-biaya yang membebani pemgusuha untuk hal-hal yang tidak penting seperti pungutan-pungutan liar di sepanjang rantai pasok dan logistik," katanya saat berbicang dengan Kontan.co.id, Selasa (12/11).

Selain itu, ALI minta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% di tahun 2025 karena berdampak pada daya beli masyarakat.

"Tunda kenaikan PPN yang 12%," katanya.

Sebagai informasi, hal yang melatarbelakangi kebijakan kenaikan tarif PPN adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 (1) yang menyebtukan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga: Airlangga Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Masih Dibahas Sri Mulyani

Dari sisi regulasi, sepanjang tidak ada aturan yang membatalkan pasal tersebut, maka pemerintah akan menjalankan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut. Tetapi, secara empiris, pemerintah bisa menunda pelaksanaan aturan tersebut.

Terkait penghitungan upah minimum 2025, Mahendra menilai, pemerintah harus tuntaskan dulu pembahasannya bersama serikat buruh juga pengusaha untuk mendapatkan upah yang ideal.

Setelah itu baru standard upah ideal ini diterjemahkan ke masing-masing propinsi, sehingga ada titik tengah dan standard apa yang disebut upah ideal tersebut. 

"Baru setalah itu kita formulasikan angkanya untuk didiskusikan dengan kedua belah pihak.Antara lain pengusaha harus punya KPI performa produktif karyawannya, dan karyawan punya KPI kepada pengusaha untuk angka upahnya," papar Mahendra.

Menurut dia, di beberapa perusahaan swasta yang sudah baik, dengan menerapkan pendekatan ini, maka aman-aman saja ketika ada penyesuaian upah. Sedangkan, untuk angka kenaikan upahnya, Mahendra bilang, masing-masing industri pasti beda.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×