kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Banyak PHK, Pemerintah Diminta Hati-Hati Putuskan Kenaikan Tarif PPN 12%


Selasa, 12 November 2024 / 15:42 WIB
Banyak PHK, Pemerintah Diminta Hati-Hati Putuskan Kenaikan Tarif PPN 12%
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja pakaian di pusat belanja di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024). Sejumlah politisi minta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikaji ulang. Kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 telah ditetapkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat undang-undang ini, pemerintah dan DPR sudah sepakat menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12%. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/05/2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2025.

Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Edi Slamet Irianto menyatakan bahwa meskipun kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam undang-undang, kebijakan ini sebaiknya dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tantangan berat.

Baca Juga: Sisa Dua Bulan! Prabowo Belum Putuskan Kenaikan Tarif PPN 12%

Menurut Edi, salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah penurunan daya beli, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan banyak lapangan pekerjaan.

"Coba kita turun langsung ke masyarakat, dengarkan mereka. Pada umumnya mereka berkeluh kesah karena daya beli menurun, banyaknya PHK, dan lapangan pekerjaan yang ditutup, sehingga akses mereka terhadap kebutuhan ekonomi menjadi berkurang," ungkap Edi dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).

Edi juga mengungkapkan bahwa dalam kampanye sebelumnya, ia sempat mengusulkan penurunan tarif PPN menjadi 10% sebagai langkah yang lebih realistis untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Saya pernah menyarankan kemungkinan menurunkan PPN menjadi 10%. Mengapa? Karena kita perlu mempertimbangkan daya beli ekonomi masyarakat," katanya.

Menurutnya, tarif PPN sebesar 12% bisa dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai level 7%.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Prabowo Tunda Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025

"Ketika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 7%, mungkin kenaikan PPN menjadi 12% bisa dilakukan. Jika pertumbuhan ekonomi mencapai 8%, tarifnya mungkin dapat dinaikkan lagi," jelas Edi.

Di sisi lain, Edi juga menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tidak memberatkan masyarakat secara langsung, terutama bagi mereka yang tengah berjuang mempertahankan penghasilan di tengah ketidakpastian ekonomi.

"Oleh karena itu, kebijakan terkait pajak penghasilan, tata cara, dan prosedur lainnya perlu disederhanakan agar masyarakat bisa lebih fokus dalam mencari penghasilan," tutup Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×