kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Kasus PHK Capai 52.992 Pekerja, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN


Jumat, 27 September 2024 / 18:54 WIB
Kasus PHK Capai 52.992 Pekerja, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN
ILUSTRASI. Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Rencana ini bisa memukul masyarakat di tengah tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih berlanjut.

"Pemerintah wajib untuk tidak menambah beban masyarakat terlebih dahulu dengan menghentikan rencana kenaikan PPN tahun depan," kata Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda kepada Kontan.co.id, Jum'at (27/9). 

Nailul menekankan kenaikan PPN tentu akan menggerus daya beli masyarakat yang terdampak PHK. Kemudian, semakin rendah daya beli maka pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga turut tersendat. 

"Pada akhirnya pertumbuhan ekonomi juga akan melambat," ujarnya. 

Baca Juga: Badai Masih Berlanjut, Hingga Akhir September Jumlah Korban PHK Capai 52.993 Pekerja

Selain menunda kenaikan tarif PPN, kata Nailul, yang tak kalah penting adalah meningkatkan investasi dalam negeri untuk menekan angka pengangguran melalui penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia. 

Belakangan PHK marak di beberapa sektor di dalam negeri. Sejak awal tahun hingga 26 September 2024, tercatat sudah 52.933 pekerja yang menjadi korban PHK. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, di bulan September saja, kasus PHK sudah bertambah sebanyak 6.753 orang. Jika digabungkan sejak awal tahun, jumlahnya mencapai 52.993 pekerja. 

"Total PHK per 26 September 2024 mencapai 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun lalu),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Jumat (26/9). 

Adapun, kasus PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan total 14.767 kasus, disusul Banten 9.114 kasus dan DKI Jakarta 7.469 kasus. 

Sementara, bedasarkan sektornya, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. Kemudian, disusul sektor jasa yang sebanyak 12.853 kasus dan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 3.997 kasus. 

Selanjutnya: Destinasi Wisata Ramah bagi Keluarga di Hong Kong ala Tiket.com

Menarik Dibaca: Destinasi Wisata Ramah bagi Keluarga di Hong Kong ala Tiket.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×