Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025. Adapun KRIS sebagai pengganti kebijakan kelas layanan BPJS Kesehatan.
Saat ini, pemerintah belum menetapkan iuran baru untuk kebijakan KRIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui saat ini pihaknya bersama dengan dengan kementerian/lembaga terkait masih melakukan evaluasi penetapan iuran BPJS.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Tindak Lanjut Masukan Anggota Komisi IX DPR Terkait KRIS
"Belum ada yang fixed, karena mau dievaluasi (besaran iuran), dan yang mengevaluasi bukan hanya BPJS," jelas Ali usai Raker Bersama Komisi IX, Kamis (6/6).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin, Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha mendukung penuh peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Namun dari sisi iuran, kami berharap tidak mengalami kenaikan agar tidak menambah beban pelaku usaha," ujar Sarman saat dihubungi Kontan, Senin (10/6).
Baca Juga: Begini Konsekuensi dari Iuran Layanan KRIS Jika Ditetapkan Satu Ruang Perawatan
Menurut Sarman, besaran iuran saat ini sudah sangat cukup dikelola untuk mewujudkan pelayanan KRIS secara profesional. Kenaikan iuran harus dilihat dari kondisi dan situasi yang sedang dihadapi dunia usaha.
"Saat ini sangat tidak tepat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ucap Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News