kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upah nominal dan riil buruh naik pada September 2019


Selasa, 15 Oktober 2019 / 15:06 WIB
Upah nominal dan riil buruh naik pada September 2019
ILUSTRASI. Buruh konstruksi beraktivitas pada proyek pembangunan jalan tol Becakayu di Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/4).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2019 naik 0,13% dari bulan sebelumnya yang sebesar RP 54.354, menjadi Rp 54.424 per hari. Upah riil burugh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,87% menjadi Rp 38.233.

Menurut Kepala BPS Suhariyanto, peningkatan upah riil ini disebabkakan oleh penurunan harga di pedesaan yang cukup dalam, yang terjadi pada bulan september 2019.

Baca Juga: Revisi Beleid Tenaga Kerja Menyulut Kontroversi Baru

"Selama September 2019 terjadi deflasi di pedesaan sebesar 0,73%, sehingga upah riil mengalami peningkatan," kata Suhariyanto pada Selasa (15/10) di Jakarta.

Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada bulan September 2019 ini juga mengalami kenaikan tipis 0,01% menjadi Rp 89.072 per hari dari Rp 89.063 di bulan Agustus 2019. Upah riil juga mengalami kenaikan sebesar 0,28% menjadi Rp 64.372.

Suhariyanto lalu menambahkan, meski upah riil harian buruh bangunan hanya mengalami kenaikan kecil dan hampir flat, tetapi daya beli buruh tetap tercatat lebih bagus karena ada deflasi sebesar 0,27%.

Demikian juga upah nominal buruh potong rambut wanita pada September 2019 ini naik sebesar 0,08%, yaitu dari Rp 28.372 pada Agustus 2019 menjadi Rp 28.395 per kepala pada bulan tersebut. Upah riil nya pun tercatat naik sebesar 0,35% menjadi Rp 20.521.

Baca Juga: Serikat pekerja KSPI menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dinilai merugikan

Pun upah nominal pembantu rumah tangga pada September 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,40% menjadi Rp 417.084 per bulan, dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 415.422. Upah riil pun juga mengalami kenaikan 0,68% menjadi sebesar Rp 301.426.

Sebagai tambahan informasi, upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Sementara upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×