Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pemanggilan mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Catur Budi Harto, terkait dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan BRI.
Catur diperiksa oleh KPK pada Kamis (26/6), setelah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.
Baca Juga: Geledah Kantor Salah Satu Bank BUMN, Ketua KPK Beri Penjelasan
“Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyelidikan (sprindik) umum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain pemeriksaan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI, yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Namun, KPK belum merinci barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut maupun potensi kerugian negara yang tengah didalami.
“Kami masih menelusuri temuan dari hasil penggeledahan hari ini,” lanjut Budi.
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak eksternal di luar lingkungan BRI, termasuk para penyedia barang dan jasa yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan EDC ini.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Wadirut Bank BUMN, Terkait Kasus ini
“Pihak penyedia (EDC) nanti akan kami update, karena memang ada beberapa penyedia yang diduga terkait dalam perkara ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi.
“Sebagai perusahaan BUMN, kami akan senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Hendy kepada Kontan.co.id.
Ia menambahkan, BRI berkomitmen memastikan seluruh aktivitas perusahaan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI juga telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan tata kelola dan memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” imbuhnya.
Hendy menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak memengaruhi operasional dan layanan BRI kepada nasabah.
“Nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” tutup Hendy.
Selanjutnya: Infinix Naik Daun di Segmen Entry-Level, Sumbang Hingga 18% Penjualan Metrodata
Menarik Dibaca: Endeavor Indonesia Dorong Startup Fokus pada Bisnis Berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News