kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ditjen Pajak Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak dari 11 Bank Besar


Kamis, 26 Juni 2025 / 17:09 WIB
Ditjen Pajak Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak dari 11 Bank Besar
ILUSTRASI. Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara, Senin (26/5/2025). Kemenkeu melaksanakan penegakan hukum di bidang penagihan pajak melalui kegiatan pemblokiran rekening secara serentak 24 hingga 26 Juni 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan penegakan hukum di bidang penagihan pajak melalui kegiatan pemblokiran rekening secara serentak pada 24 hingga 26 Juni 2025. 

Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. 

Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya. 

Baca Juga: Ditjen Pajak: Penunjukan Marketplace jadi Pemungut Pajak Tak Menambah Beban Pedagang

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan bahwa pemblokiran serentak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara atas rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” kata Agustin dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah, adalah sudah sesuai dengan Dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Selain rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan. 

Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi, dan settlement atau penyelesaian utang.

Baca Juga: Ditjen Pajak Susun Aturan Baru, Layanan Digital Ini Berpotensi Kena Pajak

Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. 

Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan. 

Penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan, dengan selalu mengedepankan aspek humanis, efisien, yang berkeadilan, ketepatan waktu menagih (convinience of payment), dan kesetaraan/tidak diskriminatif (equality) dalam melaksanakan hukum perpajakan.

Selanjutnya: Danantara Bakal Terlibat di Proyek 1 Juta Unit Hunian dari Investor Qatar

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok di Jabodetabek 27-28 Juni, Daerah Ini Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×