kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Beberkan Hasil Investigasi Beras, Mentan Sebut Banyak yang Tidak Sesuai Regulasi


Kamis, 26 Juni 2025 / 15:59 WIB
Beberkan Hasil Investigasi Beras, Mentan Sebut Banyak yang Tidak Sesuai Regulasi
ILUSTRASI. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman membeberkan progres investigasi permasalahan beras. Hasilnya ditemukan mutu beras medium dan premium yang tidak sesuai regulasi, seperti menjual harga beras di atas HET dan berat beras yang dijual tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman membeberkan progres investigasi permasalahan beras. Hasilnya ditemukan mutu beras medium dan premium yang tidak sesuai regulasi, seperti menjual harga beras di atas HET dan berat beras yang dijual tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.

Amran menyebut, dari 212 merk/sampel beras premium, sebanyak 157 merk/sampel yang tidak sesuai regulasi. Lalu, dari 76 merk/sampel beras medium, sebanyak 66 merk/sampel tidak sesuai regulasi.

"Potensi kerugian konsumen Rp 99,35 triliun," ungkap Amran dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (26/6).

Baca Juga: Banyak Merek Beras Tak Sesuai Regulasi, Potensi Kerugian Konsumen Rp 99,35 Triliun

Adapun, periode pengambilan sampel dilakukan pada 6 - 23 Juni 2025. Lokasi pengambilan sampel di 10 provinsi.

Secara rinci, terkait beras medium, pengambilan sampel dilakukan pada 76 merk beras medium. Amran menyebut, 88,24% mutu beras tidak sesuai regulasi, 95,12% harga beras medium di atas HET, dan 9,38% berat beras medium yang dijual tidak sesuai yang tercantum pada kemasan.

Kemudian terkait beras premium, pengambilan sampel dilakukan pada 136 merk beras premium. Hasil temuan mencatat 85,56% mutu beras premium tidak sesuai regulasi, 59,78% harga beras premium di atas HET, dan 21,66% berat beras premium yang dijual tidak sesuai yang tercantum pada kemasan. 

Baca Juga: Banyuwangi Rilis Ekosistem Beras Biofortifikasi Skala Industri Pertama di Indonesia

Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan apa yang produsen atau pelaku usaha lakukan tersebut merupakan tindak pidana, yaitu melanggar pasal 62, pasal 8 dan pasal 69 UU Perlindungan Konsumen. 

"Apabila masih melakukan hal tersebut, kita akan lakukan penegakan hukum, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pemerintah masih memberikan waktu 2 minggu sejak hari ini. Kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum," tegas Helfi.

Selanjutnya: Penerimaan Negara Seret, Sri Mulyani Buru Pajak dari Platform Online

Menarik Dibaca: Inspirasi Terbaik Penempatan TV di Ruang Tamu Anda Menurut Desainer Top

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×