Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.
Disebutkan bahwa angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen.
“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Cek Perkiraan UMP di Semua Provinsi Pulau Jawa
Upah minimum bagi para pekerja atau buruh di Indonesia memang selalu mendapatkan perhatian publik.
Biasanya, upah minimum para pekerja atau buruh untuk tahun berikutnya, akan ditetapkan setiap akhir tahun berjalan, dan diumumkan ke publik.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/11/2023), upah minimum adalah upah terendah, termasuk tunjangan teratur tapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan per jenis jabatan atau pekerjaan masing-masing.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5%, Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSIP) : Kami Menerima
Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK.
Apa perbedaan UMP dan UMK?
Perbedaan UMP dan UMK
- Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.
Perlu digarisbawahi, UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, besaran nilai upah sama dalam satu provinsi.
Tonton: Menaker Pastikan Rumus UMP 2025 Keluar Paling Lambat Awal Desember
- Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Ini dikenal sebagai UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.
Meski hampir sama, UMP dan UMK mempunyai ruang lingkup berbeda, yaitu UMP memiliki ruang lingkup satu provinsi, sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Naik 6,5 Persen pada 2025, Pahami Perbedaan UMP dan UMK"
Selanjutnya: Menjadi Kaya Setelah Usia 50, Cek 6 Cara Mudah untuk Mewujudkannya
Menarik Dibaca: Ayo Redeem Gift Code Ojol The Game 1 Desember 2024 Paling Baru Berikut!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News