Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025.
Ia mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
Prabowo menyampaikan, besaran upah minimum 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: UMP Tahun 2025 Naik 6,5%, Kemenperin Siap Terima Usulan Industri
Prediksi UMP di Pulau Jawa
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa menjadi kabar bahagia bagi pekerja, termasuk yang bekerja di sektor industri di Pulau Jawa.
Dilansir dari Antara, Selasa (20/6/2023), Kementerian Perindustrian mencatat, sebanyak 61,76 persen kawasan industri masih berpusat di Pulau Jawa.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (5/11/2024), juga menunjukkan bahwa kelompok provinsi di Pulau Jawa masih menjadi penyumbang ekonomi terbesar dengan peranan sebesar 56,84 persen dari PDB nasional dan mencatat pertumbuhan sebesar 4,92 persen secara year on year.
Dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, UMP di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) diprediksi meningkat sebesar Rp 100.000-Rp 300.000. Dilansir dari Kontan, Sabtu (30/11/2024) dan penghitungan Kompas.com, berikut prediksi UMP di Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim:
Baca Juga: Upah Tahun Depan Naik 6,5%