Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi XI DPR menyetujui penggunaan barang milik negara senilai Rp 14,15 triliun sebagai aset dasar (underlying asset) penerbitan Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) pada 2013 mendatang. Penerbitan surat utang ini untuk menambal defisit anggaran 2013 mendatang.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan sejumlah barang milik negara ini berada di 27 kementerian/lembaga. Secara keseluruhan, barang milik negara yang dijadikan aset dasar sebanyak 2.539 unit. "Jenis BMN ini terdiri dari tanah dan bangunan," jelasnya, Senin malam (15/9).
Barang milik negara sebagai aset dasar ini bisa digunakan secara berlanjut (carry over). Menurut Robert, pemerintah tetap bisa menggunakan aset tersebut sebagai underlying asset pada penerbitan SBSN pada tahun-tahun jika tidak dipakai 2013 mendatang. Selain itu, jika ada SBSN yang sudah jatuh tempo maka barang yang telah digunakan sebagai aset dasar SBSN yang bersangkutan bisa digunakan kembali untuk penerbitan SBSN berikutnya.
Barang milik negara yang menjadi aset dasar SBSN pada tahun 2013 ini diantaranya, aset milik Kementerian Kesehatan sebanyak 24 aset senilai Rp 3,21 triliun yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Papua, Sumatra Selatan dan Sumatra Barat. Aset milik Kementerian Keuangan sebanyak 283 unit senilai Rp 1,005 triliun yang tersebar di Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, Aceh, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara.
Sejak tahun 2008 sampai tahun 2012 DPR telah menyetujui penggunaan barang milik negara sebesar Rp 74,47 triliun. Dari jumlah itu, barang milik negara yang telah menjadi aset dasar SBSN sebesar Rp 60,59 triliun. Sehingga, sisa barang milik negara yang belum digunakan sebesar Rp 13,06 triliun.
Robert memperkirakan, sampai akhir tahun 2012 masih akan ada penggunaan barang milik negara sebagai aset dasar sebesar Rp 11 triliun. Sehingga, "Sisa barang milik negara yang belum digunakan sampai akhir tahun ini (saldo akhir tahun) sekitar Rp 2,06 triliun," kata Robert.
Robert menerangkan, penggunaan barang milik negara dalam penerbita SBSN adalah untuk pembiayaan umum sehingga tidak dapat diidentifikasi penggunaannya. Untuk penggunaan penerbitan SBSN yang dapat diidentifikasi adalah penerbitan SBSN yang langsung diperuntukkan (earmarked) untuk proyek tertentu. Nah, untuk tahun 2013, Robert bilang pemerintah berencana untuk menerbitkan SBSN untuk pembiayaan proyek jalur kereta api rel ganda (double track) Cirebon - Kroya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News