CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.509.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.905   -55,00   -0,35%
  • IDX 7.047   -67,28   -0,95%
  • KOMPAS100 1.072   -14,11   -1,30%
  • LQ45 844   -12,96   -1,51%
  • ISSI 217   -0,77   -0,35%
  • IDX30 431   -7,34   -1,67%
  • IDXHIDIV20 519   -7,43   -1,41%
  • IDX80 123   -1,72   -1,38%
  • IDXV30 127   0,06   0,05%
  • IDXQ30 144   -1,74   -1,19%

UMP Naik Jadi 6,5%, Kadin: Tidak Mudah Bagi Sektor Padat Karya


Senin, 02 Desember 2024 / 15:15 WIB
UMP Naik Jadi 6,5%, Kadin: Tidak Mudah Bagi Sektor Padat Karya
ILUSTRASI. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan, melihat kondisi ekonomi saat ini, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dinilai bakal berat bagi sektor usaha padat karya.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Namun hal ini dinilai tidak mudah untuk sektor usaha padat karya.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan, melihat kondisi ekonomi saat ini, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dinilai bakal berat bagi sektor usaha padat karya.

Menurutnya, kenaikan UMP ini akan berdampak pada daya beli bagi golongan menengah ke bawah yang meningkat. Namun, perlu diperhitungkan pula kenaikan ini terhadap performa usaha terutama sektor padat karya.

“Sebab tidak semua perusahaan mampu. Jangan sampai malah nantinya banyak yang melakukan efisiensi yang akan berpengaruh pada meningkatnya pengangguran yang berkontribusi pada menurunnya daya beli masyarakat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/12).

Baca Juga: Apindo Sebut Kenaikan Upah Minimum 6,5% Picu Gelombang PHK

Chandra bilang, kebijakan UMP sebaiknya disepakati oleh tripartit nasional yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja melalui formula yang sudah disepekati bersama.

“Jika memungkinkan besaran penyesuaiannya dibedakan antara yang sektor usaha padat karya dan padat modal. Kenaikan UMP sektor padat karya sebaiknya lebih rendah,” ujarnya.

Tak bisa dipungkiri, lanjut Chandra, produktivitas merupakan hal yang penting bagi pengusaha, di mana beban usaha yang meningkat tanpa disertai produktivitas yang lebih tinggi bakal berdampak pada daya saing perusahaan.

“Jika tidak mempu bersaing perusahaan akan melakukan efisiensi dengan cara melakukan PHK atau beralih menggunakan mesin atau teknologi,” imbuhnya.

Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Perhitungan UMP Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.

Selanjutnya: Denpasar Dominan Cerah, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di Bali

Menarik Dibaca: Denpasar Dominan Cerah, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×