Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - UMP 2021 tidak naik. Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menyatakan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan UMP 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Baca Juga: Berapa upah minimum DKI Jakarta tahun depan?
Rincian lengkap UMP 2020
Lantas, berapa besaran UMP tiap provinsi di Indonesia? Berikut rincian UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Kompas.com:
- DKI Jakarta: Rp 4.276.349
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sulawesi Selatan: Rp 3.103.800
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Riau: 2.888.563
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Jambi: Rp 2.630.161
- Maluku: Rp 2.604.960
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- Sumatera Utara: Rp 2.499.422
- Bali: Rp 2.493.523
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Banten: Rp 2.460.968
- Lampung: Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
- Bengkulu: Rp 2.213.604
- NTB: Rp 2.183.883
- DIY: Rp 2.004.000
- NTT: Rp 1.945.902
- Jawa Barat: Rp 1.810.350
- Jawa Timur: Rp 1.768.777
- Jawa Tengah: Rp 1.742.015
Baca Juga: Upah tak naik, Kadin: Saat ini, lebih penting terus gajian ketimbang kenaikan gaji