Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Tenaga Kerja tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebagai langkah tepat. Pasalnya saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus. "Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10).
Kondisi pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan. Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya. "Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," terang Bob.
Bob menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan sejumlah negara. Antara lain seperti Thailand dan Vietnam yang juga terdampak Covid-19.
Padahal, Bob menjelaskan, kondisi ekonomi Vietnam lebih baik ketimbang Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Vietnam tahun 2020 ini masih mengalami tren positif.
Selanjutnya: Upah minimum tak naik, KSPI: Menaker hanya memandang kepentingan pengusaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News