Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan memperluas variabel penentu, termasuk memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menilai penambahan variabel KHL pada prinsipnya dapat membuat penetapan UMP lebih adil dengan syarat perhitungan KHL dilakukan secara objektif dan tidak dimanipulasi.
Baca Juga: Mahasiswa Masuk! BPS Akan Seleksi 190.000 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Gaji Rp 5 Juta
"Adil atau tidaknya sangat bergantung pada transparansi data dan keberanian Pemda dalam menetapkan angka sesuai kondisi riil di daerah masing-masing," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (21/11/2025).
Mirah mengingatkan, jika pemerintah daerah hanya mengikuti angka acuan dari pusat tanpa melihat kondisi KHL sesungguhnya di masing-masing wilayah, kebijakan desentralisasi upah justru berpotensi memperlebar ketidakadilan bagi pekerja.
Ia menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, data KHL beserta komponen perhitungannya harus dibuka ke publik.
Kedua, dialog tripartite antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara substansial, bukan sekadar formalitas.
Baca Juga: Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Ketiga, Pemda harus berani bersikap independen dan tidak terpengaruh kepentingan investasi jangka pendek agar penetapan UMP benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.
Keempat, pengawasan implementasi perlu diperkuat mengingat masih banyak perusahaan yang mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar UMP.
Terkait proyeksi kenaikan UMP 2026, Mirah melihat adanya tekanan inflasi serta lonjakan harga kebutuhan pokok sepanjang 2024–2025.
Jika formula baru benar-benar transparan dan memasukkan KHL secara riil, Aspirasi memperkirakan kenaikan UMP wajar berada di kisaran 10%–15% secara nasional, dengan potensi variasi antar daerah.
"Yang jelas, kenaikan UMP 2026 tidak boleh lebih rendah daripada kenaikan nyata biaya hidup," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Rokok Ilegal Naik 41%, Bea Cukai Tindak 15.800 Kasus hingga Oktober 2025
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan gambaran awal mengenai arah kebijakan UMP 2026.
Penetapan upah tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan nasional seperti pada UMP 2025.
Menurut Yassierli, pendekatan baru ini dirancang untuk mengurangi disparitas upah antardaerah. Setiap wilayah memiliki dinamika ekonomi berbeda, sehingga formula penyesuaian upah perlu lebih fleksibel.
"Kami menyadari setiap daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam, sehingga kita menyusun kenaikan upah bukan satu angka," ujarnya, Kamis (20/11).
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi payung hukum baru untuk penetapan UMP 2026. Regulasi tersebut, menurut Yassierli, telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan KHL menjadi salah satu unsur utama dalam formula upah minimum.
Selanjutnya: PLTN Terbesar di Dunia Siap Aktif Lagi? Jepang Menunggu Keputusan Ini
Menarik Dibaca: 8 Daftar Promo Ayam Goreng Favorit November 2025: A&W, McD hingga KFC Lebih Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













