kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

UMP 2021 tidak naik, ini rincian lengkap UMP di 34 Provinsi di Indonesia


Rabu, 28 Oktober 2020 / 14:54 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


Penulis: Virdita Ratriani

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, yakni tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

"Kami menghormati keputusan yang diambil, sementara keputusannya seperti tahun lalu. Itu yang kami hormati, kami hargai, kami laksanakan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip Kontan.co.id, Selasa (28/10).

Dia menambahkan, kaum buruh dan pekerja memang sangat mengharapkan agar UMP 2021 bisa naik. Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap menerima diskusi dan masukkan dari para buruh soal UMP tersebut.

"Namun demikian apabila ada teman-teman dari buruh yang keberatan, kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya. Nanti kami akan sampaikan," ujarnya. Nilai UMP DKI Jakarta tahun 2020 adalah Rp 4.276.349 per bulan.

Selanjutnya: Menaker minta upah buruh tidak naik, bagaimana dengan UMP DKI?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×