Penulis: Virdita Ratriani
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, yakni tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
"Kami menghormati keputusan yang diambil, sementara keputusannya seperti tahun lalu. Itu yang kami hormati, kami hargai, kami laksanakan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip Kontan.co.id, Selasa (28/10).
Dia menambahkan, kaum buruh dan pekerja memang sangat mengharapkan agar UMP 2021 bisa naik. Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap menerima diskusi dan masukkan dari para buruh soal UMP tersebut.
"Namun demikian apabila ada teman-teman dari buruh yang keberatan, kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya. Nanti kami akan sampaikan," ujarnya. Nilai UMP DKI Jakarta tahun 2020 adalah Rp 4.276.349 per bulan.
Selanjutnya: Menaker minta upah buruh tidak naik, bagaimana dengan UMP DKI?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News