Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan ditargetkan akan selesai pada Desember tahun ini.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqin mengatakan, saat ini DJSN masih menunggu hasil uji coba. "Jadi target selesai Desember, tapi nanti kita lihat update nya seperti apa," kata Muttaqin saat dijumpai di kantor Kemenko PMK, Rabu (14/12).
Meski demikian, Muttaqin belum dapat memastikan kapan kebijakan KRIS ini diterapkan. Setelah uji coba nanti baru akan di evaluasi bersama Kementerian dan lembaga.
Terkait dengan adanya penolakan dari beberapa rumah sakit, Muttaqin bilang, pihaknya akan secara terbuka menerima masukan dari rumah sakit.
Dia pun mengatakan, apapun kebijakan yang diambil pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Terlebih dalam penerapan KRIS, memang rumah sakit perlu melakukan persiapan sesuai standar kebijakan penerapan KRIS.
"Menjalankan KRIS memang butuh waktu makanya ada tahapannya. Tentu kita akan terima masukan dari rumah sakit," katanya.
Baca Juga: Tepat Sasaran, BPJS Kesehatan Sebut Penerima Manfaat Terbesar PBI dan PPU
Untuk diketahui, ada 12 kriteria KRIS-JKN yaitu, bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi; ventilasi udara; pencahayaan ruangan; kelengkapan tempat tidur; tersedia nakes satu buah per tempat tidur; dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celcius.
Kemudian, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori; kamar mandi di dalam ruangan inap; kamar mandi sesuai standar aksesibilitas; outlet oksigen.
Saat ini, KRIS JKN juga tengah diuji coba di empat rumah sakit vertikal yang berada di bawah Kementerian Kesehatan, yaitu RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Berencana Membentuk BPJS Khusus Orang Kaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News