kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.296   -80,00   -0,49%
  • IDX 7.549   45,69   0,61%
  • KOMPAS100 1.066   9,88   0,93%
  • LQ45 798   8,89   1,13%
  • ISSI 257   2,58   1,02%
  • IDX30 411   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 470   1,15   0,24%
  • IDX80 120   1,34   1,12%
  • IDXV30 124   1,01   0,82%
  • IDXQ30 132   0,28   0,21%

Hutama Karya Buka Suara, Usai Dua Mantan Bos Ditahan KPK


Kamis, 07 Agustus 2025 / 12:25 WIB
Hutama Karya Buka Suara, Usai Dua Mantan Bos Ditahan KPK
ILUSTRASI. HK Tower, gedung perkantoran yang dikembangkan Hutama Karya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.  Hutama Karya buka suara soal penahanan mantan bos perusahaan yang terseret korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera periode 2018-2020.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) buka suara ihwal penahanan mantan petinggi perusahaan yang terseret kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018-2020.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan bakal bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.

“Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/8).

Adjib menuturkan, pihaknya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.

Baca Juga: Mantan Menag Yaqud Cholil Penuhi Panggilan KPK, Siap Klarifikasi Kasus Kuota Haji

Adapun dua mantan petinggi Hutama Karya yang menjadi tahanan KPK ini di antaranya Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya periode 2018 - 2020 Bintang Perbowo (BP) dan Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis & Investasi Hutama Karya Periode 2016 – 2020, M Rizal Sutjipto (RS).

“Terkait kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018 – 2020 (7 tahun yang lalu) yang melibatkan dua mantan pejabat Hutama Karya dan Pihak Swasta,” tandas Adjib.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka bakal melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 6 Agustus hingga 25 Agustus 2025 di rumah tahanan Sabang KPK di Gedung Merah Putih.

Asep menjelaskan, setelah 5 hari ditetapkan sebagai Dirut HK di tahun 2018, BP langsung melakukan rapat direksi salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Adapun lahan tersebut milik tersangka IZ yang rupanya kawan dari BP, yang diketahui telah meninggal dunia pada Agustus 2024 lalu.

“Jadi IZ ini dengan PT STJ nya memiliki sejumlah lahan di sekitaran Bakauheni. Kemudian BP meminta tersangka IZ membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK. BP juga meminta agar IZ mengusahakan perluasan lahan dengan membeli lahan-lahan masyarakat, sehingga nantinya PT HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada tersangka IZ atau perusahaannya.” jelasnya.

Kemudian, lanjut Asep, BP meminta tersangka RS selaku ketua tim pengadaan lahan agar segera melakukan pembelian tanah tersebut, apalagi tanah tersebut diketahui mengandung batu andesit yang bisa dijual untuk bahan bangunan.

Lalu, pada September 2018 PT HK melakukan pembayaran tahap 1 atas lahan tersebut sekitar Rp 24,6 miliar.

“Dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT HK, di antaranya melakukan pengadaan lahan tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018,” terangnya.

Selanjutnya, Asep menuturkan, hingga tahun 2020 Hutama Karya telah melakukan pembayaran lahan di Bakauheni dan Kalianda dengan total Rp 205,14 miliar, terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ dan 88 SHGB atas nama perorangan.

“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan, atas dugaan perkara tersebut kedua tersangka pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK

Selanjutnya: Gubernur BI Upayakan QRIS Bisa Dipakai Jemaah Haji dan Umroh

Menarik Dibaca: Promo Wingstop Merah Putih 4-10 Agustus, 10 Boneless 2 Pilihan Rasa Cuma Rp 45.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×