kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uji materi beleid top up e-money tunggu ombudsman


Selasa, 26 September 2017 / 09:27 WIB
Uji materi beleid top up e-money tunggu ombudsman


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Penerapan biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) akan digugat. Aturan yang terbit pada 20 September 2017 itu dinilai tidak adil karena hanya membebani konsumen.

Rencana gugatan itu dikemukakan oleh pengacara senior yang kerap membela hak konsumen David ML Tobing. Sebelumnya David telah melayangkan protes dan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (18/9).

Gugatan judicial review tersebut, menurut David, akan menunggu rekomendasi Ombudsman. Pemanggilan Ombudsman terhadap Bank Indonesia (BI) akan dilakukan pada Rabu (27/9) besok. Selain itu, David bilang, gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas aturan ini belum dilayangkan karena masih mempelajari aturan. "Setelah ada rekomendasi dari Ombudsman RI keluar, saya akan ajukan gugatan uji materi," kata David kepada KONTAN, Senin (25/9).

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, yang juga memprotes kebijakan ini, menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi dan imbauan kepada perbankan untuk tidak menetapkan biaya isi ulang uang elektronik. Surat rekomendasi ini sebagai bagian dari proses literasi keuangan. "Mesti ada insentif bagi para konsumen uang elektronik ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×