kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.419   -101,00   -0,61%
  • IDX 7.062   22,00   0,31%
  • KOMPAS100 1.025   4,32   0,42%
  • LQ45 798   1,81   0,23%
  • ISSI 222   1,06   0,48%
  • IDX30 416   1,04   0,25%
  • IDXHIDIV20 494   2,95   0,60%
  • IDX80 115   0,40   0,35%
  • IDXV30 118   1,30   1,11%
  • IDXQ30 136   0,30   0,22%

Uji Hakim Agung, DPR singgung kasus Sumanto


Rabu, 23 Januari 2013 / 19:33 WIB
Uji Hakim Agung, DPR singgung kasus Sumanto
ILUSTRASI. Matahari Department Store (LPPF) telah tutup 4 gerai di tahun ini. Namun, tidak ada PHK meski gerai ditutup.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Calon hakim agung Sumardidjatmo mendapatkan pertanyaan seputar kasus Sumanto, manusia yang disebut kanibal lantaran memakan mayat Mbah Rinah pada 2003. Saat ini, Sumardidjatmo adalah hakim yang menangani kasus tersebut. Salah satu pertanyaan adalah terkait pertimbangan vonis lima tahun yang dijatuhinya untuk Sumanto.

"Kami sudah datangkan psikolog dan psikiater. Dua-duanya nyatakan Sumanto sehat tidak ada kelainan. Atas dasar itulah, saya memutuskan vonis 5 tahun," ucap Sumardidjatmo menanggapi pertanyaan salah seorang politisi Golkar.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan psikolog, tingkah laku Sumanto yang dianggap ganjil disebabkan latar belakang kehidupannya yang miskin. Ia juga tidak berpendidikan dan tidak mendapat ajaran agama yang kuat.

"Dia (Sumanto) nekat sehingga dia percaya apa yang dia percayai bisa membuat dirinya hidup lebih baik. Sumanto juga punya jiwa eksibisionis. Dia senang dikenal orang lain. Sumanto bahkan pernah bilang dia tidak hanya makan mayat di Jawa tetapi juga di Sumatera. Tapi ini ternyata bohong," ujar Sumardidjatmo.

Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, lanjutnya, Sumardidjatmo menjatuhkan hukuman lima tahun. "Saya tidak mungkin menghukum orang yang gila," tutur Sumardidjatmo.

Adapun, Sumanto dikenal sebagai pemakan mayat asal Purbalingga, Jawa Tengah. Pada 2003, ia mencuri mayat nenek bernama Mbah Rinah lalu memakan daging jenazah itu. Kepada polisi, Sumanto mengaku sedang memperdalam ilmu di bawah bimbingan seorang 'guru.'

Dengan memakan mayat, dia akan menjadi kebal, tak terluka oleh goresan senjata, dan mendapat ketenangan batin. Setelah beberapa kali mendapat remisi, Sumanto dibebaskan pada 24 Oktober 2006, bertepatan dengan Idul Fitri. Ia saat ini berada di Rumah Sakit Mental Bungkanel, Purbalingga karena dinyatakan sakit jiwa. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×