Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menjelang penetapan nama-nama Calon Hakim Agung oleh Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini (23/1), sebuah surat dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY). Surat tertanggal 16 Januari 2013 itu berasal dari seseorang yang bernama Baharuddin Sapunan. Melalui suaratnya, Baharuddin meminta kepada KY untuk tidak meloloskan Calon Hakim Agung bernama Nommy Siahaan untuk menjadi Hakim Agung.
Ketika mendapat surat tersebut, KY langsung melaporkan kepada Komisi III DPR RI. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa seharusnya KY tidak perlu mengirimkan surat tersebut ke DPR. Apalagi surat tersebut bersifat personal.
"Ini tidak pas. Kenapa belum final dibawa ke sini? Ketika kami memilih, posisinya di sini semakin berat. Kami melakukan ini karena kewajiban," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1).
Politikus Partai Demokrat ini juga meminta agar KY tidak melakukan hal seperti ini lagi ke depannya. Pasalnya, nama-nama calon hakim agung yang saat ini sudah ada di DPR merupakan nama-nama yang telah diloloskan oleh KY, pada seleksi tahap pertama.
"Kami harap KY tidak seperti ini lagi di masa yang akan datang. Kelihatan amatiran. Artinya, tidak jelas orang yang mengirimkan surat ke KY, kemudian diberi pengantar resmi oleh KY. Sedangkan seleksi calon masih dalam proses. Kami tidak bahas surat itu. Kami serahkan kepada masing-masing anggota untuk menilai. Yang pasti, cara kerja KY amatir," tandas Pasek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News