kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Komisi III minta KY perbaiki rekrutmen hakim agung


Rabu, 16 Januari 2013 / 20:54 WIB
ILUSTRASI. Untuk bisa masuk kondisi transisi dari pandemi ke endemi, maka syaratnya harus dipenuhi yaitu Fatality Rate ? 2% setara rata-rata global./ cnsphoto/via REUTERS


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat Aboebakar Alhabsy mengatakan, Komisi Yudisial harus memperbaiki sistem rekrutmen hakim agung. Aboebakar menyarankan agar sebaiknya dalam proses penerimaan hakim agung, diterapkan sistem gugur.

Hal ini diungkapkan Aboebakar, karena belajar dari kasus hakim Daming Sunusi. Dikatakan Aboebakar, akan lebih baik jika KY menggunakan sistem gugur di mana satu peserta hanya bisa mengikuti satu kali ujian.

"Belajar dari kasus Daming Sanusi, saya kira kita perlu membenahi sistem rekrutmen hakim agung. Kalau saya tidak salah Damming adalah satu di antara tiga nama yang telah mengikuti seleksi hakim agung sebelumnya dan tidak terpilih," kata Aboebakar melalui pesan singkat yang diterima wartawan pada Rabu (16/1).

Aboebakar menambahkan, bahkan ada calon hakim agung yang namanya telah diajukan sebanyak tiga kali oleh KY. Menurut Aboebakar, seorang calon hakim agung, bisa jadi telah memahami atau hafal dengan pola seleksi yang dilakukan. Sehingga pada seleksi berikutnya calon itu akan memperbaiki jawaban atau respons yang diberikan.

"Saya kira akan lebih baik bila KY selalu menyetorkan nama baru untuk dipilih," ucap Aboebakar. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, dengan menggunakan sistem gugur maka akan lebih membuka peluang untuk mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas. "Bayangkan saja, bila seseorang mengikuti seleksi hakim agung sampai tiga kali, ini kan berarti sepanjang tahun dia selalu mengikuti proses," ungkapnya.

Lantas, kata Aboebakar, bagaimana calon itu bisa konsentrasi mengurus tugasnya? Apakah ini tidak akan mengganggu tugas pokoknya, karena terus menerus mengikuti proses seleksi sepanjang tahun? "Jangan sampai mengikuti proses seleksi hakim agung lantas dipandang sebagai job seekers," pungkas Aboebakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×