kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Ubah proposal perdamaian, SPE masuk PKPU II


Minggu, 16 Oktober 2016 / 21:31 WIB
Ubah proposal perdamaian, SPE masuk PKPU II


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Sumatera Persada Energi (SPE) akhirnya kembali resmi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ini merupakan PKPU kedua setelah 2013 lalu PKPU SPE berakhir dengan damai (homologasi).

Adapun status PKPU tersebut resmi disandang SPE sejak 7 Oktober 2016 lalu lewat permohonan yang diajukan secara sukarela. Kuasa hukum SPE Aji Wijaya mengatakan, status PKPU yang baru ini ditujukan untuk mengubah perjanjian perdamaian yang telah disepakati pada forum PKPU terdahulu.

Aji bilang, permohonan PKPU ecara sukarela itu diajukan lantaran melesetnya target harga minyak dunia. Di mana, pada perjanjian perdamaian terdahulu, untuk pembayaran kedua pada tahun ini SPE mengasumsikan harga minyak sebesar US$ 100 per barel tapi kenyataannya harga minyak masih di level US$ 40 per barel.

?Selain itu, dari nilai tukar yang dipakai sebelumnya sebesar Rp 11.000 per dolar AS. Menurutnya, jika masih diterapkan bisa merugikan kreditur dan membuat debitur tidak bisa melakukan pembayaran kewajibannya.

"Dalam PKPU baru ini setidaknya akan merangkul seluruh kreditur SPE baik kreditur lama maupun kreditur baru yang timbul dalam PKPU sebelum ini karena perusahaan masih memiliki iktikad baik untuk membayar kewajibannya," ungkap dia, Minggu (16/10).

Dalam perubahan perjanjian yang akan dilakukan perusahaan oil and gas itu, Aji bilang, akan menambah ketentuan dan persyaratan baru. Maka dari itu, dengan status PKPU yang baru ini ditujukan untuk mencapai perdamaian dengan seluruh kreditur. "Draft proposal pun sudah kami serahkan kepada pengurus," tambahnya.

Dalam draft tersebut disebutkan, usaha perusahaan masih beroperasi secara normal. Meski begitu masih ada yang perlu disesuaikan kembali jika tidak ingin jatuh dalam kepailitan. Adapun cara yang akan ditempuh diantaranya menambal belanja modal alias capital expenditure (capex) dan meningkatkan produksi.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengklaim masih memiliki prospek ke depannya, di mana, perusahaan menargetkan adanya sepuluh sumur minyak pada 2020 nanti. Selain itu, akan ada upaya investasi baru dari pihak ketiga. "Untuk ke depannya kami akan membahas draft proposal yang baru ini dengan para kreditur dalam forum rapat kreditur," ujar Aji.

Sekadar informasi, para kreditur SPE diharapkan dapat segera mendaftarkan tagihannya paling lambat 21 Oktober 2016 kepada pengurus. Adapun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Tri Hartanto, Caesar Aidil Fitri, dan Arif Nugroho sebagai tim pengurus SPE.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu SPE pernah diajukan PKPU oleh dua krediturnya PT Palem Karya Semesta dan PT Mitra Lintas Bangsa. Keduanya mengklaim merupakan kreditur yang timbul setelah PKPU pertama. Namun begitu, permohonan tersebut ditolak majelis hakim dengan alasan akan terjadinya benturan dengan restrukturisasi yang sebelumnya telah disahkan oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×