Reporter: Rika Panda | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Rencana ribuan buruh di DKI Jakarta menggelar aksi mogok kerja mulai Senin pekan ini, ternyata batal digelar.
Forum Buruh DKI Jakarta mengurungkan niat melakukan mogok massal di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Pulogadung dan Pelabuhan Tanjung Priok, lantaran rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Minggu malam (20/11) memutuskan perubahan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Dalam rapat, Dewan Pengupahan yang sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta 2012 sebesar Rp 1,497 juta mengubah nominal penetapan UMP menjadi Rp 1,529 juta," ujar Juru Bicara (Jubir) Forum Buruh DKI Jakarta, Muhamad Rusdi, Senin (21/11).
Awalnya ada yang tetap ingin melakukan aksi tapi kami berhasil menenangkan mereka. Ini bukti komitmen kami jika UMP ditetapkan Rp. 1,529 juta, kami tidak akan melakukan aksi mogok massal," katanya.
Para buruh ini menuntut besaran UMP disesuaikan dengan hasil survai kebutuhan hidup layak (KHL) Dewan Pengupahan, yakni sebesar
Rp 1,529 juta per bulan.
Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai, penolakan itu terjadi lantaran pekerja merasa UMP yang ditetapkan bukan sebuah kenaikan upah melainkan sebatas penyesuaian yang sedikit lebih tinggi dari rata-rata inflasi tahunan.
Tentu saja, UMP tidak bisa mendongkrak daya beli para buruh sehingga dari tahun ke tahun kehidupan buruh tidak akan jauh berbeda.
Andrinof menggambarkan, seandainya, inflasi sebesar 7% per tahun, biasanya penetapan UMP sedikit di atas inflasi, yakni sekitar 10%.
Perbedaan 3% ini, kata dia, biasanya untuk menutupi kebutuhan belanja di perkotaan yang setiap tahun semakin mahal, serta biaya transportasi yang tidak masuk dalam survei KHL oleh Dewan Pengupahan.
Seharusnya, kata Andrinof, pemerintah bukan hanya mengatur upah minimum bagi para pekerja tetapi juga memastikan perusahaan membagikan keuntungan bagi karyawannya. Jadi, bila perusahaan untung, mereka wajib menaikkan upah di atas UMP. "Untuk itu dituntut adanya transparansi," katanya.
Mengawal UMSP
Setelah berhasil memperjuangkan penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 1,529 juta di Dewan Pengupahan, Forum Buruh DKI Jakarta akan kembali melanjutkan perjuangan mereka untuk mengawal penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2012 sebesar Rp. 1,85 juta.
"Kami akan konsentrasi untuk mengawal upah minimum sektoral yang akan segera dibahas di Dewan Pengupahan DKI Jakarta," ujar Rusdi.
UMSP ini merupakan upah yang di dapat para buruh yang bekerja di sektor unggulan seperti sektor perbankan, otomotif dan komunikasi.
Untuk penetapan UMSP, biasanya proses perundingan yang terjadi akan lebih alot walau prosesnya tidak seketat penetapan UMP. Sebab perhitungan untuk penetapan UMSP akan lebih ketat karena mempertimbangkan perkembangan secara umum dan tren bisnis di masing-masing sektor unggulan tersebut. "Prosesnya lebih alot tapi tidak semua sektor. Hanya sektor unggulan saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News