kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

UMP tidak mendongkrak daya beli


Senin, 21 November 2011 / 07:30 WIB
UMP tidak mendongkrak daya beli
ILUSTRASI. Gedung kantor; logo; Bank Harda Internasional tbk bbhi


Reporter: Rika Panda | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan di beberapa daerah Indonesia untuk 2012 menuai banyak penolakan dari kaum buruh. Mereka menilai angka yang ditetapkan masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) yang ideal.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, melihat penolakan yang terjadi ini disebabkan pekerja merasa UMP yang ditetapkan bukan sebuah kenaikan melainkan hanya sebatas penyesuaian yang lebih tinggi dari inflasi. Sehingga kenaikan itu tidak ikut mendongkrak kenaikan daya beli.

Andrinof menggambarkan seandainya inflasi yang terjadi sebesar 7%, maka biasanya penetapan UMP hanya disesuaikan dengan kondisi inflasi 10%. Perbedaan 3% ini, lanjutnya, biasanya untuk menutupi kebutuhan belanja di perkotaan yang tiap tahun makin mahal, transportasi yang tidak ditanggung atau disurvei oleh Dewan Pengupahan sehingga pekerja tidak merasakan adanya kenaikan taraf hidup.

Seharusnya, pemerintah bukan hanya mengatur upah minimum bagi para pekerja tetapi juga memastikan perusahaan membagikan keuntungan bagi karyawannya sehingga juga ikut merasakan laba bersih perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Andrinof, selama ini perusahaan pada umumnya hanya meminta margin serendah mungkin untuk membayar upah pekerja. Padahal, jika perusahaan mendapatkan keuntungan atau laba bersih yang cukup besar setiap tahun tidak ada salahnya perusahaan menaikkan upah pekerja lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.

Selain itu, Andrinof juga meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang indikator yang digunakan dalam survei yang dilakukan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP. Indikator tersebut dinilainya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu disempurnakan.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Panja Nakertrans) Komisi IX DPR RI, Abdul Aziz Suseno mengatakan UMP yang ditetapkan seharusnya untuk menyejahterakan rakyat.

Namun, Azis yakin dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kondisi buruh akan jauh lebih baik karena pemerintah akan bertanggungjawab di sana. "Dengan berjalannya BPJS pemerintah bertanggungjawab dan akan membantu mengurangi beban pekerja, termasuk memberikan pengobatan gratis," katanya.

Banyaknya demo para pekerja menolak penetapan UMP, Azis menolak memberikan tanggapan lebih. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya akan melihat dulu apa yang sebenarnya terjadi dan mencari solusi dalam menangani masalah ini.

Tetapi, Azis mengatakan jika di tahun 2012 nanti pemerintah menaikkan harga minyak dan gas (migas) dan lainnya, maka sebaiknya penetapan ini ditinjau kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×