kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Penetapan UMP dan UMK tahun depan terlambat


Kamis, 17 November 2011 / 19:51 WIB
ILUSTRASI. Tiga varian baru virus corona (Covid-19) telah terdeteksi dalam beberapa pekan terakhir di beberapa negara.


Reporter: Rika Panda

JAKARTA. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UPM) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2012 di seluruh Indonesia mengalami keterlambatan dari ketentuan yang berlaku dalam Permenaker No. 17 Tahun 2005. Berdasarkan Permenaker tersebut seharusnya ketetapan tersebut sudah ditetapkan oleh setiap kepala daerah masing-masing sebelum 60 hari untuk UMP dan 40 hari untuk UMK sebelum ketetapan tersebut diberlakukan.

Keadaan ini tidak dibantah oleh Kementeriaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melalui Juru Bicara Menteri Kemenakertrans, Dita Indah Sari, di Jakarta, Kamis (17/11). Dita mengungkapkan baru delapan provinsi saja yang sudah menetapkan data UMP yang masuk ke Kemenakertrans.

Keterlambatan ini menurut Dita karena terkendala di Dewan Pengupahan. Tiga unsur dewan yaitu pemerintah daerah, serikat pekerja dan pengusaha masih berdebat. "Mereka belum menemukan titik temu hasil survei," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×