Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahap akhir direncanakan akan cair pada November 2025. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025
Non-ASN: April 2025
2. Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025
Non-ASN: Juli 2025
3. Triwulan III
ASN Daerah: September 2025
Non-ASN: Oktober 2025
4. Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Tunjangan sertifikasi guru diberikan bagi guru ASN dan non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan Mulai 2026
Cara cek tunjangan sertifikasi guru
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/11/2025), guru dapat memantau status pencairan tunjangan sertifikasinya melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi di info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang sudah terdaftar)
- Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik “Login”
- Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem
- Cek status tunjangan melalui menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”
- Jika SKTP sudah terbit dan data valid, tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar
- Cetak informasi jika diperlukan sebagai arsip
Dengan memantau status tunjangan secara rutin melalui Info GTK, guru dapat memastikan kelengkapan data dan memantau pencairan sesuai jadwal.
Besaran tunjangan sertifikasi guru
Rincian besaran tunjangan sertifikasi guru ditetapkan sebagai berikut:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan
- Guru inpassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi gaji pokok
Penting dicatat, hak penerimaan TPG dapat dihentikan atau dibatalkan berdasarkan Permenag Nomor 4 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jika guru:
- Meninggal dunia atau mencapai usia 60 tahun
- Mengundurkan diri atau berhenti bertugas
- Dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan
- Tidak lagi melaksanakan tugas mengajar
- Tidak memenuhi beban kerja atau melanggar kode etik
- Perjanjian kerja berakhir atau tidak diperpanjang
Baca Juga: 227.147 Guru Non-PNS Menikmati Tunjangan Rp 2 Juta per Bulan dari Kemenag
Ada pengecualian beban kerja bagi guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam dengan izin resmi, atau program pertukaran.
Apa itu tunjangan profesi guru (TPG)
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan dana insentif bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.
Dilansir dari Antara (15/10/2025), TPG menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan mutu pembelajaran.
Syarat penerima TPG
Guru ASN
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus ASN
- Terdata dalam Dapodik
- Memiliki NRG
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi minimal 24 jam tatap muka
- Nilai kinerja minimal “Baik”
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap instansi lain
Guru non-ASN
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
- Aktif mengajar sesuai sertifikat
- Memenuhi beban kerja
- Usia maksimal 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah
- Nilai kinerja minimal “Baik”
Demikian informasi mengenai cara cek tunjangan sertifikasi guru November 2025.
Tonton: Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan Mulai Tahun Depan
Kesimpulan
Tunjangan sertifikasi guru tahap akhir tahun 2025 dijadwalkan cair pada November, dan guru dapat memeriksa status pencairannya melalui laman Info GTK menggunakan akun PTK Dapodik. Dengan mengetahui jadwal lengkap, syarat penerima, serta besaran TPG, guru dapat memastikan data mereka valid dan pencairan berjalan sesuai ketentuan. TPG tetap menjadi instrumen penting pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas profesional guru.
Selanjutnya: Giliran Lender Dana Syariah Tuntut Uangnya Kembali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













