kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Tunjangan Sertifikasi Guru Cair November 2025: Begini Cara Cek Status TPG di Info GTK


Jumat, 14 November 2025 / 03:59 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Cair November 2025: Begini Cara Cek Status TPG di Info GTK
ILUSTRASI. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahap akhir direncanakan akan cair pada November 2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahap akhir direncanakan akan cair pada November 2025. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

1. Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025
Non-ASN: April 2025

2. Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025
Non-ASN: Juli 2025

3. Triwulan III
ASN Daerah: September 2025
Non-ASN: Oktober 2025

4. Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025

Tunjangan sertifikasi guru diberikan bagi guru ASN dan non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan Mulai 2026

Cara cek tunjangan sertifikasi guru

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/11/2025), guru dapat memantau status pencairan tunjangan sertifikasinya melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi di info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang sudah terdaftar)
  • Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik “Login”
  • Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem
  • Cek status tunjangan melalui menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”
  • Jika SKTP sudah terbit dan data valid, tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar
  • Cetak informasi jika diperlukan sebagai arsip

Dengan memantau status tunjangan secara rutin melalui Info GTK, guru dapat memastikan kelengkapan data dan memantau pencairan sesuai jadwal.

Besaran tunjangan sertifikasi guru

Rincian besaran tunjangan sertifikasi guru ditetapkan sebagai berikut:

  • Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan
  • Guru non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan
  • Guru inpassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi gaji pokok

Penting dicatat, hak penerimaan TPG dapat dihentikan atau dibatalkan berdasarkan Permenag Nomor 4 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jika guru:

  • Meninggal dunia atau mencapai usia 60 tahun
  • Mengundurkan diri atau berhenti bertugas
  • Dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan
  • Tidak lagi melaksanakan tugas mengajar
  • Tidak memenuhi beban kerja atau melanggar kode etik
  • Perjanjian kerja berakhir atau tidak diperpanjang

Baca Juga: 227.147 Guru Non-PNS Menikmati Tunjangan Rp 2 Juta per Bulan dari Kemenag

Ada pengecualian beban kerja bagi guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam dengan izin resmi, atau program pertukaran.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×