Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Apa itu tunjangan profesi guru (TPG)
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan dana insentif bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.
Dilansir dari Antara (15/10/2025), TPG menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan mutu pembelajaran.
Syarat penerima TPG
Guru ASN
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus ASN
- Terdata dalam Dapodik
- Memiliki NRG
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi minimal 24 jam tatap muka
- Nilai kinerja minimal “Baik”
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap instansi lain
Guru non-ASN
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
- Aktif mengajar sesuai sertifikat
- Memenuhi beban kerja
- Usia maksimal 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah
- Nilai kinerja minimal “Baik”
Demikian informasi mengenai cara cek tunjangan sertifikasi guru November 2025.
Tonton: Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan Mulai Tahun Depan
Kesimpulan
Tunjangan sertifikasi guru tahap akhir tahun 2025 dijadwalkan cair pada November, dan guru dapat memeriksa status pencairannya melalui laman Info GTK menggunakan akun PTK Dapodik. Dengan mengetahui jadwal lengkap, syarat penerima, serta besaran TPG, guru dapat memastikan data mereka valid dan pencairan berjalan sesuai ketentuan. TPG tetap menjadi instrumen penting pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas profesional guru.
Selanjutnya: Giliran Lender Dana Syariah Tuntut Uangnya Kembali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













