Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi III DPR RI menetapkan 10 dari 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang telah mengikuti fit and proper test. Jika terpilih sebagai hakim agung, cek gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.
Diberitakan Kompas.com, Komisi III mencoret 6 calon hakim agung diketok dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. Pada rapat tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR RI mengungkapkan pandangan mereka terhadap para calon hakim agung.
Setelah itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, menanyakan apakah para forum menyetujui 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM. "Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?" kata Habiburrokhman, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Semua anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju atas pertanyaan pimpinan sidang. Palu sidang pun diketok oleh Habiburrokhman sebagai simbol penetapan keputusan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Disetop 2026, Cek Harga BYD Atto Dolphin M6 Denza Sebelum Naik
Calon hakim agung
Berikut daftar calon hakim agung
Kamar Perdata
1. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. - Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
2. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. - Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kamar Agama
3. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
4. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Kamar Pidana
5. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kamar Tata Usaha Negara
6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. - Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Kamar Militer
7. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
8. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. - Hakim Pengadilan Pajak.
9. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. - Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Ad Hoc HAM
10. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu
Gaji hakim
Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan akan menaikkan gaji hakim Indonesia. Namun sejauh ini belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Gaji hakim di Indonesia masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Sesuai PP 44 Tahun 2024, berikut jumlah gaji pokok hakim berdasarkan masa kerja
Gaji hakim agung MA terendah masa kerja 0-1 tahun:
- golongan IIIa Rp 2.785.700
- golongan IIIb Rp 2.903.600
- golongan IIIc Rp 3.026.400
- golongan IIId Rp 3.154.400
Gaji hakim agung MA tertinggi masa kerja (31-32 tahun)
- golongan IVa Rp 5.399.000
- golongan IVb Rp 5.628.300
- golongan IVc Rp 5.866.400
- golongan IVd Rp 6.114.500
- golongan IVe Rp 6.373.200
Tunjangan hakim agung
Selain gaji, hakim agung juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Berdasarkan PP 55/2014, tunjangan hakim agung meliputi: tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Berikut rincian tunjangan jabatan hakim agung sesuai jabatan:
Ketua MA | Rp 121.609.000 |
Ketua MK | Rp 121.609.000 |
Wakil Ketua MA | Rp 82.451.000 |
Wakil Ketua MK | Rp 77.504.000 |
Ketua Muda MA | Rp 77.504.000 |
Hakim Agung | Rp 72.854.000 |
Hakim Konstitusi | Rp 72.854.000 |
Selanjutnya: Jumlah Domain .id Terdaftar Meningkat, Menyentuh 1,3 juta, Pandi Siapkan Langkah Ini
Menarik Dibaca: Riset OCBC FFI 2025: Generasi Muda yang Punya Dana Darurat Turun Jadi 19%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News