kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tujuh staf khusus milenial Jokowi wajib lapor kekayaan? Ini jawaban KPK


Jumat, 22 November 2019 / 21:57 WIB
Tujuh staf khusus milenial Jokowi wajib lapor kekayaan? Ini jawaban KPK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa k


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sedang mengkaji apakah tujuh staf khusus dari kalangan milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo tergolong sebagai wajib mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketujuh staf khusus yang baru ini diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/11/2019) kemarin.

Baca Juga: Kata CEO Ruang Guru hingga Putri Tanjung setelah jadi Staf Khusus Presiden Jokowi

"Kami baca ada sekitar tujuh orang ya staf khusus yang sudah ditunjuk dan diumumkan. Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11). 

Febri menyatakan, KPK perlu melihat lebih jauh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Baca Juga: Kementerian BUMN beberkan penyebab pelaporan kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

Pasal 2 itu menjelaskan lingkup penyelenggara negara. Adapun bunyi Pasal 2 adalah sebagai berikut: Penyelenggara Negara meliputi: 

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 
  3. Menteri; 
  4. Gubernur; 
  5. Hakim; 
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kalau kita lihat di Pasal 2 ya, di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I," ucap Febri. 
"Beberapa staf khusus ada yang berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I, tentu wajib lapor LHKPN," kata dia. 

Baca Juga: Selain Putri Tanjung dan 6 millenial lainnya, Jokowi angkat 7 staf khusus lainnya

Febri menegaskan, KPK pada dasarnya siap membantu setiap penyelenggara negara wajib lapor untuk mengurus LHKPN baik langsung atau tidak langsung. 

"Kalau dibutuhkan informasi atau dukungan lebih lanjut kami akan memberikan support tinggal dihubungi saja call center 198 dan nanti akan kami support. Termasuk staf khusus ini kalau memang posisi mereka setingkat eselon I maka tentu kami tunggu," kata dia. 

Baca Juga: Siap dilego, valuasi Jiwasraya Putra tembus Rp 9 triliun

Sebelumnya ketujuh nama yang ditunjuk Jokowi menjadi staf khususnya adalah CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung; pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara; perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi; 

Pendiri Thisable Enterprise sekaligus kader PKPI Angkie Yudistia; pemuda Papua sekaligus peraih beasiswa kuliah di Oxford Gracia Billy Yosaphat Membrasar; mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Aminuddin Ma'ruf dan pendiri Lembaga Keuangan Amartha Andi Taufan Garuda. (Dylan Aprialdo Rachman)

Baca Juga: Untuk berantas mafia BUMN diperlukan sosok bersih, Ahok dinilai tak cocok


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi Wajib Lapor Kekayaan? Ini Kata KPK", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×