Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Febri menegaskan, KPK pada dasarnya siap membantu setiap penyelenggara negara wajib lapor untuk mengurus LHKPN baik langsung atau tidak langsung.
"Kalau dibutuhkan informasi atau dukungan lebih lanjut kami akan memberikan support tinggal dihubungi saja call center 198 dan nanti akan kami support. Termasuk staf khusus ini kalau memang posisi mereka setingkat eselon I maka tentu kami tunggu," kata dia.
Baca Juga: Siap dilego, valuasi Jiwasraya Putra tembus Rp 9 triliun
Sebelumnya ketujuh nama yang ditunjuk Jokowi menjadi staf khususnya adalah CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung; pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara; perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi;
Pendiri Thisable Enterprise sekaligus kader PKPI Angkie Yudistia; pemuda Papua sekaligus peraih beasiswa kuliah di Oxford Gracia Billy Yosaphat Membrasar; mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Aminuddin Ma'ruf dan pendiri Lembaga Keuangan Amartha Andi Taufan Garuda. (Dylan Aprialdo Rachman)
Baca Juga: Untuk berantas mafia BUMN diperlukan sosok bersih, Ahok dinilai tak cocok
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi Wajib Lapor Kekayaan? Ini Kata KPK",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News