kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Trump keberatan Indonesia tarik pajak digital, bagaimana sikap DJP?


Senin, 08 Juni 2020 / 17:38 WIB
Trump keberatan Indonesia tarik pajak digital, bagaimana sikap DJP?
ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Yang penting, saat ini Indonesia sudah mempunyai payung hukum PPh atau PTE PMSE dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupatan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai pelaksanaan PMK 48/2020 tidak akan dipermasalahkan oleh AS. Sebab, PPN dalam lintas yurisdiksi pada dasarnya sudah memiliki konsensus global yang merujuk pada destination principle

Baca Juga: Wow, mantan bos Jiwasaya didakwa terima fasilitas nonton konser Coldplay di Australia

Artinya, PPN dipungut oleh negara tempat dimanfaatkannya/dikonsumsinya barang dan/atau jasa kena pajak. Sedangkan, untuk PPh saat ini belum ada konsensus globalnya. Inilah yang kemudian mendorong berbagai aksi unilateral, termasuk melalui skema digital services tax (DST).

“Sayangnya, DST umumnya hanya ditargetkan pada perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto global tertentu. Dengan threshold tersebut, DST kemudian menyasar mayoritas perusahaan digital AS. Inilah yang membuat AS meluncurkan investigasi. Contoh saja investigasi USTR pada akhir tahun lalu terhadap DST Prancis,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (8/6).

Nah, melalui UU Nomor 2/2020,Indonesia berupaya mengenakan PPh atas perusahaan digital dengan konsep kehadiran ekonomi secara signifikan untuk menjamin ketersediaan hak pemajakan. Namun, apabila konsep tersebut berbenturan dengan tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara mitra, baru kemudian menggunakan skema pajak transaksi elektronik (PTE) yang mirip dengan DST. 

Baca Juga: Menteri ESDM apresiasi penyesuaian harga gas industri

“Kalau menurut saya, kita tidak perlu buru-buru menarik PTE. Jika konsensus ada, maka kita tinggal menyesuaikan. Sedangkan, jika konsensus tidak tercapai, maka kita sudah mengambil ancang-ancang,” ujar Darussalam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×