Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Trikomsel Oke Tbk memastikan akan membayar semua tagihan utang sesuai mekanisme yang bakal disepakati dalam proposal perdamaian. Itu termasuk utang pemegang obligasi yang diwakili wali amanat.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Trikomsel Andi Simangunsong menegaskan, komitmen pembayaran semua utang itu sudah tertuang dalam proposal perdamaian yang ditawarkan Trikomsel.
"Ya, proposal perdamaian itu mengikat bagi seluruh kreditur termasuk bagi para pemegang obligasi yang tagihannya dibantah," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (23/9).
Sekadar tahu saja, dalam rapat kreditur terakhir Trikomsel, Kamis (22/9), hakim pengawas menetapkan tagihan para pemegang obligasi yang diwakili wali amanat dibantah. Sebab, para wali amanat itu tidak memiliki legal standing yang sah. Sehingga, tidak memiliki hak suara dalam pemungutas suara (voting) proposal perdamaian.
Adapun tagihan pemegang obligasi yang dibantah itu dari Bank of New York Mellon dan DB International Trust (Singapura). Dimana keduanya memiliki nilai obligasi masing-masing mencapai SIN$ 100 juta dan SiN$ 115 juta atau jika digabungkan dan dikonversikan ke rupiah totalnya mencapai Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, Presiden Komisaris Trikomsel Januar Chandra mengatakan utang kepada para pemegang obligasi penyelesaiannya 100% akan dikonversikan ke saham. Berdasarkan proposal perdamaian yang didapat KONTAN, utang kepada pemegang obligasi wajib konversi (OWK) Trikomsel menawarkan untuk dijadikan saham sebesar 16,5%.
Kemudian utang obligasi tanpa jaminan, 100% utang 2013 dan 2014 akan dikonversi menjadi 25% kepemilikan saham dengan harga Rp 295 per saham. "Tidak semua pemegang obligasi tagihannya dobantah ada beberapa yang ikut voting, tapi proposal ini berlaku bagi seluruh pemegang obligasi," ujarnya kepada KONTAN.
Sekadar tahu saja, masa PKPU Trikomsel akhirnya berakhir dengan damai. Sebab, mayoritas para kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan.
Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/9) salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong mengatakan, untuk kreditur separatis yang hadir yakni enam kreditur seluruhnya menyetujui proposal perdamaian. Keenamnya itu mewakili setidaknya Rp 3,35 triliun.
Adapun keenam kreditir separatis itu antara lain, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, dan Standard Chatered Bank. Sementara untuk kreditur konkuren, Andi bilang, kreditur yang hadir sebanyak 24 kreditur dengan jumlah tagihan Rp 1,51 triliun.
"Kreditur konkuren yang setuju sebanyak 21 kreditur yang mewakili tagihan Rp 1,15 triliun," ungkap Andi dalam rapat. Debgan demikian menurutnya, hasil pemungutan suara itu telah memenuhi Pasal 281 ayat 1a dan 1b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian, secara sah proposal perdamaian diterima dan proses PKPU Trikomsel berakhir damai.
Dalam proposal perdamaian final yang disetujui para kreditur itu Trikomsel setidaknya menawarkan pembayaran utang dengan mengkonversikannya ke saham perusahaan. Adapun, dalam proses restrukturisasi ini utang Trikomsel kepada seluruh krediturnya mencapai Rp 7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News