kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua bank asing ditolak ikut voting kasus Trikomsel


Kamis, 22 September 2016 / 13:01 WIB
Dua bank asing ditolak ikut voting kasus Trikomsel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Tagihan pemegang obligasi PT Trikomsel Oke Tbk dari wali amanat (trustee) Bank of New York Mellon dan DB International Trust (Singapura) Limited resmi ditolak oleh hakim pengawas. Dengan begitu, keduanya tidak bisa ikut dalam pemungutan suara proposal perdamaian Trikomsel.

Dalam rapat kreditur Trikomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim pengawas Aswijon memberikan penetapan atas tagihan para wali amanat. Penetapan itu merupakan respon dari surat wali amanat yang keberatan tagihannya dibantah oleh tim pengurus.

Dalam penetepannya, hakim pengawas setuju dengan tim pengurus yang membantah tagihan wali amanat. "Menetapkan wali amanat dari kedua bank tidak memiliki surat kuasa atau legal standing yang sah. Sehingga, tidak memiliki hak suara dalam voting proposal perdamaian," ucap Aswijon, Rabu (22/9).

Sebab, dokumen yang diterima tim pengurus tidak ada yang membuktikan secara spesifik kalau wali amanat memiliki hak untuk menghadiri acara restrukturisasi utang (PKPU) Trikomsel mewakili pemegang obligasi.

Sekadar tahu saja, Bank of New York Mellon dan DB International Trust (Singapore) Limited memiliki nilai obligasi masing-masing mencapai SIN$ 100 juta dan SIN$115 juta atau jika digabungan dan dikonversikan ke rupiah totalnya sekitar Rp 2,1 triliun.

Sebelum salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong mengatakan, meski tagihannya dibantah, tagihan obligasi perusahaan yang memiliki kode saham TRIO di Bursa Efek Indonesia tak akan hilang. "Hak mereka tidak hilang, cuma mereka perlu menempuh cara lain untuk menagih utang tersebut kepada Trikomsel bukan dalam proses PKPU ini," jelas dia.

Hari ini (22/9) merupakan rapat kreditur terakhir Trikomsel. Rapat ini beragendakan pembahasan dan voting proposal perdamaian.

Kalau dalam rapat ini, para kreditur tidak menyetujui proposal maka Trikomsel akan jatuh pailit. Sebab, sudah tak ada waktu untuk merevisi proposal perusahaan dikarenakan Trikomsel sudah memaksimalkan waktu PKPU hingha 270 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×