Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dengan memaksimalkan waktu 255 dari 270 hari, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disandang PT Trikomsel Oke Tbk akhirnya berakhir damai. Hal itu ditandai dengan mayoritas para kreditur yang menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan.
Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/9) salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong mengatakan, untuk kreditur separatis yang hadir yakni enam kreditur seluruhnya menyetujui proposal perdamaian. Keenamnya mewakili setidaknya Rp 3,35 triliun.
Adapun keenam kreditir separatis itu antara lain, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, dan Standard Chatered Bank. Sementara untuk kreditur konkuren, Andi bilang, kreditur yang hadir sebanyak 24 kreditur dengan jumlah tagihan Rp 1,51 triliun.
"Kreditur konkuren yang setuju sebanyak 21 kreditur yang mewakili tagihan Rp 1,15 triliun," ungkap Andi dalam rapat. Debgan demikian menurutnya, hasil pemungutan suara itu telah memenuhi Pasal 281 ayat 1a dan 1b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian, secara sah proposal perdamaian diterima dan proses PKPU Trikomsel berakhir damai.
Mengenai hal tersebut Direktur Trikomssl Sugiono W. Sugialam mengatakan ucapan terimakasih kepada seluruh kreditur. "Kami bersyukur para kreditur masih percaya dengan perusahaan sehingga proses restrukturisasi ini berjalan dengan sukses," jelasnya.
Adapun dirinya kuga menyampaikan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan tagihan seluruh kreditur dengan menjalankan proposal perdamaian, karena industri dari telekomunikasi masih cukup baik kedepannya.
Tak hanya itu hakim pengawas Aswijon pun berharap kepada Trikomsel untuk menjalani isi proposal perdamaian yang telah disepakati secara serius. "Agar nantinya, usaha debitur terhadap proses PKPU ini tidak sia-sia," tuturnya.
Sekadar tahu saja, dalam proposal perdamaian final yang disetujui para kreditur itu Trikomsel setidaknya menawarkan pembayaran utang dengan mengkonversikannya ke saham perusahaan. Adapun, dalam proses restrukturisasi ini utang Trikomsel kepada seluruh krediturnya mencapai Rp 7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News