kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Aturan Baru Bikin Denda Pajak Wajib Dibayar dan Tak Ada Pengganti Kurungan


Kamis, 01 Januari 2026 / 16:19 WIB
Aturan Baru Bikin Denda Pajak Wajib Dibayar dan Tak Ada Pengganti Kurungan
ILUSTRASI. Capaian aktivasi akun Coretax (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan pidana denda dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan wajib dibayar dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Ketentuan itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 ayat (1) Perma 3/2025 yang menyebutkan pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.

Baca Juga: BGN Janji Tingkatkan Kualitas Layanan SPPG pada Tahun 2026

Dengan aturan ini, pelaku tindak pidana pajak tidak bisa lagi menghindari kewajiban pembayaran denda dengan menjalani hukuman kurungan.

Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana guna melunasi denda tersebut.

Namun, MA masih memberikan pengecualian terbatas. Apabila setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan ternyata terpidana orang pribadi tidak memiliki aset yang mencukupi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara sebagai pengganti denda, dengan lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputuskan.

"Dalam hal setelah dilakukan penelurusan dan penyitaan harta kekayaan, terpidana orang pribadi tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus," bunyi Pasal 18 ayat (3).

Selanjutnya: BGN Janji Tingkatkan Kualitas Layanan SPPG pada Tahun 2026

Menarik Dibaca: Mengawali 2026, Story (IP) Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×