kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Aturan MA! Penyitaan Aset Pajak Bisa Dilakukan Tanpa Tetapkan Tersangka


Kamis, 01 Januari 2026 / 15:41 WIB
Aturan MA! Penyitaan Aset Pajak Bisa Dilakukan Tanpa Tetapkan Tersangka
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) MA menegaskan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa harus menetapkan tersangka terlebih dahulu. ?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa harus menetapkan tersangka terlebih dahulu. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Dalam Perma tersebut, MA memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan meskipun status tersangka belum ditetapkan.

Baca Juga: Aturan Baru MA soal Pidana Pajak, Penerimaan Negara Diharap Meningkat

"Penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokuman lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa disyaratkan adanya penetapan tersangka," bunyi Pasal 11 ayat (1)beleid tersebut, Kamis (1/1).

Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Adapun penyitaan dapat dilakukan tanpa disyaratkan adanya penetapan tersangka, sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana dan memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak, penyidik bahkan dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak terlebih dahulu, dengan kewajiban segera melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.

Selain untuk pembuktian, Perma 3/2025 juga mengatur penyitaan aset guna pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Namun, khusus untuk penyitaan yang bertujuan memulihkan kerugian negara, penyidik tetap diwajibkan menetapkan tersangka terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

"Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud disyaratkan dengan adanya penetapan tersangka," bunyi Pasal 12 ayat (2).ndapatan negara sebagaimana dimaksud disyaratkan dengan adanya penetapan tersangka," bunyi Pasal 12 ayat (2).

Baca Juga: Pemerintah Bidik 4 Juta Lapangan Kerja pada 2026, Ekonom: Tidak Realistis

Selanjutnya: Produksi Bisa 1.000 Barel, Sumur Minyak Rakyat di Jambi Kini Dikelola UMKM dan BUMD

Menarik Dibaca: Mengawali 2026, Story (IP) Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×