Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan skema tarif bea keluar untuk ekspor batu bara yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Tarif tersebut diusulkan bersifat berjenjang dan disesuaikan dengan pergerakan harga batu bara di pasar.
“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya menjelaskan, tarif terendah sebesar 5% akan dikenakan ketika harga batu bara berada di bawah level tertentu. Tarif kemudian naik menjadi 8% pada level harga menengah, dan dapat mencapai 11% apabila harga batu bara berada di atas batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ekonomi Dipatok Tumbuh 5,4%, Pemerintah Yakin Ciptakan 4 Juta Lapangan Kerja di 2026
Meski demikian, bendahara negara itu menegaskan besaran tarif tersebut belum final. Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum kebijakan bea keluar batu bara masih dalam tahap penyusunan dan mendapatkan masukan, termasuk keberatan dari sejumlah pelaku usaha.
“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan (rapat terbatas) ke depan,” jelasnya.
Terkait waktu penerapan, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut terbit setelah pergantian tahun, meskipun target awalnya berlaku per 1 Januari 2026. Namun, ia memberi sinyal kebijakan fiskal tersebut tetap dapat diberlakukan sejak awal tahun. “Kan bisa berlaku surut juga (aturannya),” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara melalui kebijakan fiskal. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan berencana mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara mulai 2026, dengan target penerimaan negara mencapai Rp 20 triliun.
Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Purbaya, pengenaan bea keluar diperlukan agar negara memperoleh manfaat fiskal yang lebih optimal dari ekspor komoditas batu bara.
Baca Juga: Begini Strategi Pemerintah Memitigasi PHK di Tahun 2026
“Sudah didiskusikan oleh ESDM (terkait tarif ekspor batu bara). Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu,” kata Purbaya. Senin (8/12/2025).
Selanjutnya: Strategi Allo Bank Agar Tetap Efisien di Tengah Tren Bunga Deposito Tinggi
Menarik Dibaca: Sosok Pemimpin Perempuan di Maskapai Penerbangan Vietjet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













