Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini bisa melebihi target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Hanya saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak pada semester II-2023 ini tidak akan setinggi pencapaian pada semester I-2023. Hal ini dikarenakan pemerintah melihat adanya kecenderungan moderasi harga komoditas.
Ia memperkirakan, setoran pajak pada semester II-2023 hanya akan mencapai Rp 848 triliun, atau tumbuh 1,7% secara year on year (YoY). Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi semester I-2023 yang berhasil terkumpul Rp 970,2 triliun.
Baca Juga: Hingga Semester I, Realisasi Penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai Anjlok 18,8%
Oleh karena itu, outlook penerimaan pajak tahun ini diperkirakan menembus 105,8% dari APBN 2023, meskipun pertumbuhannya hanya 5,9% YoY.
"Di satu sisi kombinasi antar kewaspadaan bahwa trennya mulai berbalik, namun kita masih mempertahankan penerimaan sehingga kita bisa mencapai di atas target sebesar 105,8%," ujar Sri Mulyani dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (10/7).
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto melihat, memang tren pertumbuhan penerimaan pajak akan mengalami moderasi hingga akhir tahun nanti. Pasalnya, sejak awal tahun tren pertumbuhan penerimaan pajak terus menunjukkan perlambatan.
Pada Januari, penerimaan pajak berhasil tumbuh 48,60%. Kemudian pada bulan-bulan selanjutnya justru mulai menunjukkan perlambatan, seperti pada Februari (40,35%), Maret (33,78%), April (21,29%), dan Mei (17,69%).
"Sehingga saya melihat pemerintah sangat realistis dalam memperkirakan penerimaan pajak yang kemungkinan bisa tercapai di tahun ini," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Selasa (11/7).
Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan tren perlambatan tersebut. Pertama, tingginya pertumbuhan penerimaan pajak yang terjadi di tahun 2022 yang menjadi baseline pembanding pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2023.
Kedua, moderasi harga komoditas yang terjadi telah menggerus basis pajak korporasi dan penerimaan pajak dari sektor-sektor pertambangan dan komoditas.
Baca Juga: Menkeu: Outlook Penerimaan Pajak Tahun Ini Sebesar Rp 1.181,2 Triliun
Ketiga, tidak banyak kebijakan pemerintah yang dilakukan tahun ini yang secara signifikan bisa mendongkrak penerimaan pajak. Bahkan dirinya menduga, pajak natura yang mulai berlaku pada semester II-2023 tidak akan terlalu memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan.
Oleh karena itu, Wahyu bilang, yang bisa dilakukan pemerintah adalah memastikan bahwa penerimaan pajak bisa tetap tumbuh lebih tinggi dari tahun lalu. Di antaranya dengan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap stabil, sehingga kinerja korporasi bisa terjaga.
"Selain itu, daya beli masyarakat harus dijaga agar kegiatan ekonomi tetap tumbuh dan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) tetap terjaga," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News