kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Ekonom: Kasus yang Menyeret Ditjen Pajak Tak Membuat Masyarakat Malas Bayar Pajak


Selasa, 28 Maret 2023 / 17:28 WIB
Ekonom: Kasus yang Menyeret Ditjen Pajak Tak Membuat Masyarakat Malas Bayar Pajak
ILUSTRASI. Kasus yang menyeret Direktorat Jenderal Pajak tidak membuat masyarakat serta merta malas melakukan kewajibannya untuk bayar pajak. Foto/KONTAN/Djumyati Partawidjaja


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior Faisal Basri menilai, kasus yang menyeret Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak membuat masyarakat serta merta malas melakukan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Sedemikian muaknya rakyat dengan pejabat itu, maka muncul yang namanya civil disobedience. Jadi publik secara kolektif itu mogok bayar pajak, itu jauh dari sana. Jadi rakyat Indonesia itu pemaaf sekali," ujar Faisal dalam Webinar Indef, Selasa (28/3).

Menurutnya, sekalipun masyarakat mengeluh dan bertekad untuk tidak membayar pajak, maka mereka tetap tidak bisa mengelak dari kewajibannya. 

Baca Juga: Momen Lebaran 2023 Diyakini Akan Memberi Sinyal Positif Bagi Penerimaan Pajak RI

Terlebih lagi, akan ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Pernyataan Faisal juga sejalan dengan hasil riset yang dilakukan oleh Continuum pada periode 17 Februari 2023 hingga 23 Maret 2023. Dari data tersebut diketahui, meski rakyat banyak mengeluh bukan berarti rakyat tidak mau bayar pajak.

Pasalnya, dari 681.575 perbincangan di media sosial mengenai keluhan terkait pajak, hanya 13.000 atau sekitar 2% yang menyuarakan ajakan untuk tidak bayar pajak. Ini terbukti dari adanya kenaikan pelaporan SPT sebesar 40% hingga akhir Februari 2023.

"Jadi sekalipun netizen itu kritis dari 600.000-an perbincangan ngeluh tapi tidak sampai pada muara untuk tidak bayar pajak. Ini netizen luar biasa, rakyat Indonesia luar biasa, ngeluh tapi tetap melaksanakan kewajibannya," kata Faisal.

Baca Juga: 8,9 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Berikut Cara Lapor SPT Online Di Pajak.go.id

Selain itu, Faisal mengatakan bahwa ruang masyarakat untuk tidak membayar pajak sangat rendah sekali. Hal ini dikarenakan banyak objek yang dikenai pajak, misalnya properti yang otomatis mewajibkan kita membayar pajak.

"Sekalipun saya bertekad tidak mau bayar pajak, tapi saya tidak bisa. Ruang untuk tidak bayar pajak itu sedikit sekali," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×