Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya nama Anggito Abimanyu secara tiba-tiba dalam radar calon Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan langsung terpilih sebagai Ketua memunculkan tanda tanya publik terkait transparansi proses seleksi.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai publik wajar mempertanyakan mekanisme seleksi tersebut, karena tidak transparan dan melanggar prosedural.
Pasalnya, nama Anggito tidak muncul sejak awal dalam daftar calon DK LPS yang diseleksi panitia. Ia baru masuk belakangan setelah Presiden meminta penambahan calon.
Baca Juga: Purbaya Jadi Menkeu, Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengikuti proses seleksi dari awal tiba-tiba muncul di tengah jalan lalu langsung menduduki kursi tertinggi Ketua DK LPS? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Achmad kepada Kontan, Selasa (23/9/2025).
Achmad menegaskan, persoalannya bukan pada kapasitas pribadi Anggito yang dikenal sebagai ekonom senior dengan rekam jejak panjang di Kementerian Keuangan, melainkan pada mekanisme seleksi.
Menurutnya, penambahan nama di luar jalur normal memberi kesan bahwa pemerintah dan DPR menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Jika prosedur bisa dilompati hanya demi mengakomodasi satu nama, maka ke depan proses seleksi pejabat publik akan selalu diragukan,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Umumkan Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS Besok
Ia mengingatkan bahwa LPS merupakan lembaga strategis dengan mandat penting menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menjamin simpanan masyarakat di perbankan. Karena itu, kredibilitas dewan komisioner menjadi kunci kepercayaan publik.
“Dalam ekosistem keuangan, trust lebih mahal dari sekadar dana jaminan. Jika pemimpin lembaga ini dipilih dengan cara yang dipertanyakan, maka kepercayaan publik terhadap LPS ikut tergerus,” kata Achmad.
Untuk menjaga integritas, Achmad mendesak pemerintah dan DPR memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar hukum penambahan calon di tengah proses seleksi.
Jika aturan memang memungkinkan, regulasi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Namun, bila terbukti ada pelanggaran, ia menilai langkah korektif seperti mengulang seleksi harus dipertimbangkan.
Baca Juga: Ketua Dewan Komisioner LPS Kritik Keras Ramalan IMF Soal Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
“Dalam kebijakan publik, merawat proses sama pentingnya dengan memastikan hasil. Tanpa proses yang benar, hasil yang baik pun kehilangan legitimasi,” tegas Achmad.
Selanjutnya: Trump Ubah Aturan Visa H-1B, Tenaga Kerja Asing Bergaji Besar Jadi Prioritas
Menarik Dibaca: Tengok Cepat Ramalan 12 Zodiak Karier & Keuangan Besok Rabu, 24 September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News