Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana memperkuat arah bauran kebijakan moneternya dengan memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang akan mulai berlaku pada April 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan transaksi devisa secara lebih ketat, akurat, dan tepat waktu.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi transaksi valas, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan pemantauan terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa penguatan kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian ambang batas (threshold) kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing) dalam valuta asing.
Sebelumnya, kewajiban dokumen berlaku untuk transaksi di atas US$ 100 ribu. Namun, mulai April 2026, threshold tersebut akan diturunkan menjadi US$ 50 ribu.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Tekan Ekonomi Global, BI Tahan BI-Rate
“(Kebijakan Lalu Lintas Devisa) akan mulai berlaku April 2026,” tutur Perry dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, BI juga akan memperkuat pengaturan transaksi di pasar valuta asing guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Adapun langkah yang diambil meliputi penyesuaian threshold pembelian valuta asing secara tunai terhadap rupiah, dari sebelumnya US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
Di sisi lain, BI justru meningkatkan batas transaksi untuk instrumen lindung nilai. Threshold penjualan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau forward dinaikkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
Selain itu, batas transaksi swap, baik beli maupun jual, juga ditingkatkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
Baca Juga: BI Perketat Aturan Valas, Mampukah Rupiah Tahan dari Tekanan Global?
Kebijakan ini mencerminkan upaya BI dalam menjaga keseimbangan antara penguatan pengawasan arus devisa dan tetap memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam melakukan manajemen risiko nilai tukar.
Sebagaimana diketahui, nilai tukar rupiah tengah berada dalam tekanan. Berdasarkan catatan BI, pada 16 Maret 2026, kurs rupiah berada di level Rp16.985 per dolar AS atau melemah sekitar 1,29% (point-to-point) dibandingkan posisi akhir Februari 2026. Pelemahan ini sejalan dengan tren depresiasi mata uang negara berkembang terhadap dolar AS.
Dengan kebijakan baru ini, BI berharap stabilitas pasar keuangan domestik dapat lebih terjaga di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













