kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.996.000   8.000   0,27%
  • USD/IDR 16.945   -72,00   -0,42%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Ditjen Pajak: Sebanyak 8,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 17 Maret 2026


Rabu, 18 Maret 2026 / 11:03 WIB
Ditjen Pajak: Sebanyak 8,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 17 Maret 2026
ILUSTRASI. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 8.587.456 per 17 Maret 2026 pukul 24:00 WIB. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 8.587.456 per 17 Maret 2026 pukul 24:00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, berdasarkan kategori wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan laporan, rinciannya meliputi WP dengan tahun buku Januari–Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, WP orang pribadi (OP) karyawan mendominasi dengan 7.594.410 SPT. Sementara itu OP non-karyawan tercatat menyampaikan 813.247 SPT.

Baca Juga: Besok (19/3) Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, Idulfitri 2026 Diprediksi Beda Hari

Adapun dari kelompok WP badan, pelaporan tercatat sebanyak 178.141 SPT badan dalam rupiah dan 137 SPT badan dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari WP badan dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini tercatat 1.500 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 15 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun pada sistem administrasi perpajakan baru tersebut mencapai 16.592.948 wajib pajak.

Baca Juga: Luncurkan Kereta Kerakyatan, Seskab Teddy Pastikan Harga Terjangkau dan Nyaman

Jumlah tersebut terdiri dari 15.548.223 WP orang pribadi, 954.093 WP badan, 90.406 WP instansi pemerintah, serta 226 WP pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP terus mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×