kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.996.000   8.000   0,27%
  • USD/IDR 16.947   -70,00   -0,41%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Bea Cukai Periksa 82 Kapal Yacht di Perairan dan Sandar Dermaga Batavia Marina


Rabu, 18 Maret 2026 / 11:59 WIB
Bea Cukai Periksa 82 Kapal Yacht di Perairan dan Sandar Dermaga Batavia Marina
ILUSTRASI. Bea Cukai memeriksa sebanyak 82 yacht yang tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah menggeledah sejumlah toko perhiasan mewah, beberapa gerai jam tangan impor mewah, Bea Cukai Jakarta kini memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht. 

Bea Cukai memeriksa sebanyak 82 yacht yang tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan, rangkaian pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan Cukai Lanjutkan Kontraksi Dua Bulan Beruntun

"Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” tutur hendri mengutip keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Ia membeberkan,  sebagai elemen negara, pihaknya terus berupaya memastikan negara hadir untuk warganya, guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara. 

Hendri menegaskan bahwa masyarakat kecil, pelaku UMKM, hingga mereka yang membeli motor untuk bekerja seperti ojek online tetap membayar bea dan pajak serta memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, menurutnya tidak seharusnya mereka yang membeli barang bernilai tinggi dan barang mewah tidak membayar sesuai kewajibannya.

Terhadap kapal pesiar atau yacht itu, pihaknya akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanannya. Di antara yacht itu, disinyalir ada yang tidak comply dengan peraturan impor dan kepabeanan dengan modus impor sementara atau menggunakan bendera asing.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Penipuan Catut Nama Bea Cukai Kembali Marak

“Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,’” imbuhnya

Sementara, dari  pemeriksaan kapal wisata asing di dermaga Batavia Marina, Ancol mencatat, ada 82 yacht yang berlabuh dengan rincian  48  berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing.  Dari keterangan beberapa kapten /ABK kapal, didapatkan informasi, bahwa atas 15 yacht yang berbendera asing, 9 unit dimiliki oleh WNI. Ada pula 6 unit dimiiliki oleh perusahaan di Indonesia .

Terdapat juga yacht dengan nama So Say dengan izin VD IN yang sudah melewati 3 tahun kondisi disegel Jampidsus Kejaksaan Agung. Sedang ke-9 yacht berbendera asing yang diindikasikan  dimiliki oleh WNI, adalah Borealis,  SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard,  dan Miranda. Terhadap semua yacht, Bea Cukai Jakarta  melakukan  pemeriksaan dokumen dan pendalaman informasi.

Lebih lanjut, Hendri menguraikan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penertiban kepabeanan dan cukai kepada stakeholders terkait. Adapun tindakan semacam ini, akan dilakukan berkelanjutan.

Adapun Bea Cukai Jakarta juga akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, setidaknya untuk mengecek administrasi dari barang-barang impor dan ekspor, agar sesuai dengan peraturan.  Selain terhadap barang-barang mewah, Bea Cukai Jakarta juga akan fokus terhadap upaya menertibkan underground economy.

“Di teritorial jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya . Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini  bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” kata Hendri.

Soal underground economy, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sangat kesulitan melacak underground economy atau ekonomi bawah tanah yang potensinya dinilai cukup besar.

Dia menyitir laporan Bank Dunia dalam laporannya 'Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia' menemukan bahwa pemungutan pajak di dalam negeri tak efisien karena ekonomi bawah tanah lolos dari pemajakan.

Menurut sebuah studi oleh Medina dan Schneider (2018), ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai 21,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2015, beber Bank Dunia di dalam data tersebut yang dirilis pada Maret 2025.

Diakui Purbaya, sangat sulit untuk menghitung potensi underground economy karena memang transaksi atau aktivitasnya tidak tercatat secara resmi. Namun, dia menekankan, pihaknya juga mengamati ini.

Purbaya  terhadap langkah Bea Cukai Jakarta menekankan, penyegelan terhadap toko Tiffany & Co., dan Bening Jewerly, bertujuan untuk memberikan pesan kepada pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa.

Dia pun menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×