Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan dua kebijakan baru di sektor valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku pada April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global yang masih tinggi.
Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian batas transaksi valas serta penguatan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa (LLD). Secara umum, arah kebijakan BI bertujuan menahan permintaan dolar AS yang berlebihan sekaligus memperkuat mekanisme pengelolaan risiko di pasar keuangan domestik.
Penyesuaian Transaksi Valas
Kebijakan pertama berfokus pada penguatan transaksi di pasar valas. BI menurunkan threshold pembelian tunai valas terhadap rupiah dari sebelumnya US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu.
Baca Juga: Kisruh Talent Scouting UI 2026, Orang Tua Tuntut Anak Tetap Dinyatakan Lulus
Selain itu, BI juga meningkatkan batas transaksi untuk instrumen lindung nilai, yaitu:
- Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/forward dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi
- Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pelaku usaha dalam melakukan lindung nilai di dalam negeri, sehingga tekanan terhadap pasar spot dapat berkurang.
Penguatan Pelaporan Devisa
Kebijakan kedua menyasar aspek pengawasan melalui pengetatan ketentuan pelaporan LLD. BI menurunkan threshold kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing) dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.
Dengan penyesuaian ini, transaksi valas dalam jumlah menengah hingga besar dapat lebih cepat terpantau oleh otoritas.
Efektivitas Kebijakan: Menahan Gejolak, Bukan Menguatkan Tajam
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa kebijakan ini efektif dalam meredam tekanan jangka pendek, namun tidak serta-merta mendorong penguatan signifikan pada rupiah.
“Efektivitas utamanya ada pada perubahan perilaku pasar. Penurunan batas pembelian tunai dan dokumen transfer keluar negeri membuat transaksi valas dalam jumlah menengah sampai besar menjadi lebih cepat terpantau, sehingga ruang untuk pembelian dolar yang bersifat berjaga-jaga berlebihan menjadi lebih sempit,” kata Josua kepada Kontan, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026: Penumpang Angkutan Umum Tembus 6,25 Juta hingga H-4
Di sisi lain, peningkatan batas DNDF, forward, dan swap dinilai memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk melakukan lindung nilai di pasar domestik, sehingga kebutuhan dolar tidak sepenuhnya bergantung pada pasar spot.
Tekanan Rupiah Masih Didominasi Faktor Eksternal
Meski kebijakan domestik diperkuat, tekanan terhadap rupiah saat ini masih dipengaruhi oleh faktor eksternal. Di antaranya adalah konflik geopolitik di Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga minyak, penguatan dolar AS, serta kenaikan imbal hasil obligasi Amerika Serikat.
Selain itu, arus keluar modal asing juga menjadi faktor signifikan. Pada Maret 2026, tercatat arus keluar portofolio bersih mencapai US$ 1,1 miliar. Sementara itu, nilai tukar rupiah sempat mendekati level psikologis Rp17.000 per dolar AS.
Per 16 Maret 2026, rupiah berada di level Rp16.985 per dolar AS, melemah 1,29% dibandingkan akhir Februari. Sedangkan kurs JISDOR pada 17 Maret tercatat Rp16.982 per dolar AS.
“Karena itu, kebijakan April 2026 ini merupakan upaya menahan rupiah agar tidak melemah terlalu cepat dan terlalu dalam, bukan sebagai alat yang dengan sendirinya membalikkan arah rupiah menjadi kuat,” ungkapnya.
Proyeksi Pergerakan Rupiah
Dalam jangka pendek, Josua memperkirakan pergerakan rupiah masih terbatas. Dengan asumsi kondisi global tidak memburuk, nilai tukar diperkirakan berada di kisaran Rp16.800 hingga Rp16.950 per dolar AS.
Namun, jika tekanan global tetap tinggi, rupiah berpotensi bertahan di rentang Rp16.900 hingga Rp17.050 per dolar AS. Dalam skenario ini, keberhasilan utama kebijakan BI adalah mencegah rupiah melemah lebih dalam secara berkepanjangan.
Baca Juga: Begini Bocoran Aturan Rusun Subsidi: Tenor 30 Tahun Hingga Luas 45 Meter Persegi
“Untuk kembali menguat lebih dalam ke kisaran Rp16.500 sampai Rp16.700, BI membutuhkan dukungan eksternal dari membaiknya sentimen global, turunnya harga minyak, dan pulihnya arus masuk modal asing, jadi bukan semata dari pengetatan aturan transaksi valas,” hitungnya.
Intervensi Non-Market Jadi Pelengkap
Sementara itu, Global Market Economist Myrdal Gunarto menilai kebijakan BI ini sebagai bentuk intervensi non-market untuk menjaga stabilitas likuiditas valas di dalam negeri.
“Jadi memang BI sudah melakukan langkah antisipatif saja. Kalau misalnya kondisi dampak risk-off investor global itu semakin berlanjut, mau tidak mau mereka harus melakukan langkah tidak hanya dari intervensi market, tetapi juga intervensi non-market,” kata Myrdal.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mencegah penarikan valas secara besar-besaran yang dapat memicu kepanikan pasar dan mengganggu stabilitas keuangan domestik.
Ia juga menambahkan bahwa kombinasi antara kebijakan domestik dan intervensi pasar—baik di pasar spot, Non-Deliverable Forward (NDF), maupun Surat Berharga Negara (SBN)—akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas rupiah ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












